Berita

Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Politik

Prabowo Berhentikan Sekda Aceh M Nasir

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 04:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.


Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Keppres itu juga merujuk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 terkait Tim Penilai Akhir (TPA) dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Salinan dan petikan Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar Kementerian Sekretariat Negara RI/Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga. Gubernur Aceh sendiri diminta menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh. 

Petikan keputusan tersebut disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya