Berita

Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Politik

Prabowo Berhentikan Sekda Aceh M Nasir

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 04:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.


Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Keppres itu juga merujuk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 terkait Tim Penilai Akhir (TPA) dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Salinan dan petikan Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar Kementerian Sekretariat Negara RI/Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga. Gubernur Aceh sendiri diminta menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh. 

Petikan keputusan tersebut disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya