Berita

Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Politik

Prabowo Berhentikan Sekda Aceh M Nasir

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 04:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.

Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.


Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Keppres itu juga merujuk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 terkait Tim Penilai Akhir (TPA) dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Salinan dan petikan Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar Kementerian Sekretariat Negara RI/Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga. Gubernur Aceh sendiri diminta menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir selaku pejabat yang bersangkutan.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh. 

Petikan keputusan tersebut disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya