Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)
Mantan Sekda Aceh, M Nasir. (Foto: Humpro Adpim Aceh)
Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.
Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir juga mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16