Berita

Pengamat politik dan hukum Boni Hargens. (Foto: ILUNI)

Politik

Ketegasan Polri Ringkus Pembakar Hutan Bukti Negara Hadir

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi. Langkah tegas Polri yang meringkus para tersangka pembakar lahan dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum tidak main-main.

"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," ujar pengamat politik dan hukum Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla sebagaimana hasil sinergi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.


Menurut Boni, respons terukur Polri merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip Presisi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat," tegas Boni.

Di sisi lain, Boni melihat keberhasilan ini membawa implikasi politik yang amat positif. Kecepatan Polri mengamankan para pelaku pembakaran hutan menjadi credit point penting dalam meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

Tak hanya itu, keberhasilan penegakan hukum ini turut memperkuat citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini membuktikan bahwa aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini bertindak tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.

Boni mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya urusan ekologi semata, melainkan ujian bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Tanah Air. Penangkapan para pelaku menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi merusak.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum setara. Langkah Polri ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penindakan hukum yang konsisten di masa mendatang," pungkas dosen ilmu politik Universitas Indonesia tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya