Berita

Pengamat politik dan hukum Boni Hargens. (Foto: ILUNI)

Politik

Ketegasan Polri Ringkus Pembakar Hutan Bukti Negara Hadir

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi. Langkah tegas Polri yang meringkus para tersangka pembakar lahan dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum tidak main-main.

"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," ujar pengamat politik dan hukum Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla sebagaimana hasil sinergi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.


Menurut Boni, respons terukur Polri merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip Presisi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat," tegas Boni.

Di sisi lain, Boni melihat keberhasilan ini membawa implikasi politik yang amat positif. Kecepatan Polri mengamankan para pelaku pembakaran hutan menjadi credit point penting dalam meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

Tak hanya itu, keberhasilan penegakan hukum ini turut memperkuat citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini membuktikan bahwa aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini bertindak tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.

Boni mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya urusan ekologi semata, melainkan ujian bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Tanah Air. Penangkapan para pelaku menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi merusak.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum setara. Langkah Polri ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penindakan hukum yang konsisten di masa mendatang," pungkas dosen ilmu politik Universitas Indonesia tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya