Berita

Pengamat politik dan hukum Boni Hargens. (Foto: ILUNI)

Politik

Ketegasan Polri Ringkus Pembakar Hutan Bukti Negara Hadir

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi. Langkah tegas Polri yang meringkus para tersangka pembakar lahan dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum tidak main-main.

"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," ujar pengamat politik dan hukum Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla sebagaimana hasil sinergi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.


Menurut Boni, respons terukur Polri merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip Presisi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat," tegas Boni.

Di sisi lain, Boni melihat keberhasilan ini membawa implikasi politik yang amat positif. Kecepatan Polri mengamankan para pelaku pembakaran hutan menjadi credit point penting dalam meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

Tak hanya itu, keberhasilan penegakan hukum ini turut memperkuat citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini membuktikan bahwa aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini bertindak tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.

Boni mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya urusan ekologi semata, melainkan ujian bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Tanah Air. Penangkapan para pelaku menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi merusak.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum setara. Langkah Polri ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penindakan hukum yang konsisten di masa mendatang," pungkas dosen ilmu politik Universitas Indonesia tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya