Berita

Pengamat politik dan hukum Boni Hargens. (Foto: ILUNI)

Politik

Ketegasan Polri Ringkus Pembakar Hutan Bukti Negara Hadir

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai apresiasi. Langkah tegas Polri yang meringkus para tersangka pembakar lahan dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum tidak main-main.

"Tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan mencerminkan komitmen institusional yang sejalan dengan prinsip-prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri," ujar pengamat politik dan hukum Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla sebagaimana hasil sinergi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.


Menurut Boni, respons terukur Polri merupakan bentuk nyata dari implementasi prinsip Presisi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas.

"Langkah ini menjadi bukti bahwa reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat," tegas Boni.

Di sisi lain, Boni melihat keberhasilan ini membawa implikasi politik yang amat positif. Kecepatan Polri mengamankan para pelaku pembakaran hutan menjadi credit point penting dalam meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

Tak hanya itu, keberhasilan penegakan hukum ini turut memperkuat citra pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini membuktikan bahwa aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini bertindak tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.

Boni mengingatkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya urusan ekologi semata, melainkan ujian bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Tanah Air. Penangkapan para pelaku menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi merusak.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang memerlukan respons hukum setara. Langkah Polri ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penindakan hukum yang konsisten di masa mendatang," pungkas dosen ilmu politik Universitas Indonesia tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya