Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)
Instruksi itu berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan meluasnya kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak," ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14
UPDATE
Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43
Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19
Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54
Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28
Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55