Berita

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)

Publika

Ke Mana Narasi HAM Pigai?

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 04:18 WIB

SUDAH nyaris sepekan hiruk pikuk pelarangan jilbab di Universitas Pertahanan (Unhan) ramai dibincangkan netizen. Anggota Majelis Ulama Indonesia dan DPR RI (Cholil Nafis & Yanuar Arif Wibowo) juga ikut berkomentar, mempersoalkan kebijakan Unhan.

Sebagaimana ramai diperbincangkan, Asma Wafa Ahdina (calon kadet Fakultas Kedokteran Militer)  yang dinyatakan lulus seleksi pusat Universitas Pertahanan (Unhan). Namun, saat wawancara akademik dan pengarahan, panitia memberikan instruksi lisan. 

Instruksi tersebut meminta para calon kadet putri bersedia melepas jilbab dan memotong rambut pendek selama pendidikan. Karena memegang teguh keyakinannya, Asma memilih mengundurkan diri. Ia sempat menanyakan aturan tertulis mengenai larangan tersebut, namun tidak menemukannya dalam dokumen kontrak resmi.


Dalam konteks hak asasi, apa yang dilakukan oleh Unhan jelas-jelas melanggar konstitusi dan HAM. Menurut UUD 1945 yang menjadi Konstitusi Indonesia, hak beragama diatur dalam tiga pasal utama:

Pasal 28E ayat  (1) 

"Setiap orang bebas memeluk agama.Bebas beribadat menurut agamanya."

Pasal 28I ayat (1)

"Hak untuk beragama adalah hak asasi manusia. Hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)"

Pasal 29 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Menjamin untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Memakai jilbab, adalah ibadah yang merupakan manifestasi dari keyakinan akidah Islam. Memakai jilbab di ruang publik bagi muslimah adalah ibadah yang bernilai pahala, sementara mengumbar aurat adalah maksiat yang tercela dan berdosa. 

Adapun menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Di dalam UU HAM, hak ini dijabarkan lebih detail pada pasal-pasal berikut:

Pasal 4

"Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun."

Pasal 22 ayat (1)

"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing.Bebas beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."

Pasal 22 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing.Negara menjamin setiap orang untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Lalu, dimana suara Natalius Pigai selaku Menteri HAM? Apa suaranya, hanya untuk membela Program MBG Prabowo yang disebut sebagai hak Asasi? Atau, Pigai sedang sibuk berkunjung ke pacarnya, hingga lupa ada pelanggaran hak asasi beribadat sesuai agama Islam yang terjadi di Unhan?


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya