Berita

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)

Publika

Ke Mana Narasi HAM Pigai?

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 04:18 WIB

SUDAH nyaris sepekan hiruk pikuk pelarangan jilbab di Universitas Pertahanan (Unhan) ramai dibincangkan netizen. Anggota Majelis Ulama Indonesia dan DPR RI (Cholil Nafis & Yanuar Arif Wibowo) juga ikut berkomentar, mempersoalkan kebijakan Unhan.

Sebagaimana ramai diperbincangkan, Asma Wafa Ahdina (calon kadet Fakultas Kedokteran Militer)  yang dinyatakan lulus seleksi pusat Universitas Pertahanan (Unhan). Namun, saat wawancara akademik dan pengarahan, panitia memberikan instruksi lisan. 

Instruksi tersebut meminta para calon kadet putri bersedia melepas jilbab dan memotong rambut pendek selama pendidikan. Karena memegang teguh keyakinannya, Asma memilih mengundurkan diri. Ia sempat menanyakan aturan tertulis mengenai larangan tersebut, namun tidak menemukannya dalam dokumen kontrak resmi.


Dalam konteks hak asasi, apa yang dilakukan oleh Unhan jelas-jelas melanggar konstitusi dan HAM. Menurut UUD 1945 yang menjadi Konstitusi Indonesia, hak beragama diatur dalam tiga pasal utama:

Pasal 28E ayat  (1) 

"Setiap orang bebas memeluk agama.Bebas beribadat menurut agamanya."

Pasal 28I ayat (1)

"Hak untuk beragama adalah hak asasi manusia. Hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights)"

Pasal 29 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Menjamin untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Memakai jilbab, adalah ibadah yang merupakan manifestasi dari keyakinan akidah Islam. Memakai jilbab di ruang publik bagi muslimah adalah ibadah yang bernilai pahala, sementara mengumbar aurat adalah maksiat yang tercela dan berdosa. 

Adapun menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Di dalam UU HAM, hak ini dijabarkan lebih detail pada pasal-pasal berikut:

Pasal 4

"Hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun."

Pasal 22 ayat (1)

"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing.Bebas beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."

Pasal 22 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing.Negara menjamin setiap orang untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Lalu, dimana suara Natalius Pigai selaku Menteri HAM? Apa suaranya, hanya untuk membela Program MBG Prabowo yang disebut sebagai hak Asasi? Atau, Pigai sedang sibuk berkunjung ke pacarnya, hingga lupa ada pelanggaran hak asasi beribadat sesuai agama Islam yang terjadi di Unhan?


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya