Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah senilai Rp 36 miliar yang menyerupai pecahan Rp 100 ribu di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. (Foto: RMOL)
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah senilai Rp36 miliar yang menyerupai pecahan Rp100 ribu di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka S, NC, D, dan AB diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing.
Selain empat orang, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, pada Sabtu 21 Agustus 2026.
Lanjut Victor, pengembangan dilakukan untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir.
Termasuk didalamnya kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, penyidik belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah yang mungkin telah beredar karena seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Kombes Victor Mackbon.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi, namun juga untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi meminta masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
Kini, para tersangka Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang.