Berita

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penggeledahan dan Penyitaan Batal Demi Hukum jika Febrie Adriansyah Menang Praperadilan

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh upaya hukum penggeledahan dan penyitaan aset mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah bisa dinyatakan batal demi hukum jika gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan jika praperadilan dikabulkan, maka penyidik Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.

"Tentu saja jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," ujar Abdul Fickar dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.


Fickar menambahkan, penyidik Kejagung bisa kembali menjadikan aset-aset tersebut sebagai barang bukti dalam sprindik baru, sepanjang didukung oleh bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah sebelumnya membeberkan ada indikasi 30 pelanggaran prosedural dari lima aspek utama dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kelima aspek yang digugat meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, serta proses penggeledahan dan penyitaan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Selain itu, aspek pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejagung turut menjadi materi yang diuji di persidangan.

"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," tegas Febri, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya