Berita

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penggeledahan dan Penyitaan Batal Demi Hukum jika Febrie Adriansyah Menang Praperadilan

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh upaya hukum penggeledahan dan penyitaan aset mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah bisa dinyatakan batal demi hukum jika gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan jika praperadilan dikabulkan, maka penyidik Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut.

"Tentu saja jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," ujar Abdul Fickar dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.


Fickar menambahkan, penyidik Kejagung bisa kembali menjadikan aset-aset tersebut sebagai barang bukti dalam sprindik baru, sepanjang didukung oleh bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah sebelumnya membeberkan ada indikasi 30 pelanggaran prosedural dari lima aspek utama dalam proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Kelima aspek yang digugat meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime yang jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, serta proses penggeledahan dan penyitaan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Selain itu, aspek pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di lingkungan Kejagung turut menjadi materi yang diuji di persidangan.

"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," tegas Febri, Selasa, 18 Agustus 2026 lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya