Berita

Ilustrasi

Bisnis

Gugatan INA-SRF Rp2,2 T Belum Bisa Dieksekusi, Ini Kata Kimia Farma

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) belum dapat dieksekusi di Indonesia.

Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha Kimia Farma.

Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan arbitrase asing baru dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia setelah didaftarkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ida saat dihubungi RMOL pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Saat ini, Kimia Farma masih melakukan kajian komprehensif dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait terhadap putusan tersebut. 

"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," tegasnya.

Kimia Farma juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan optimal.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Adapun perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma KFA pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya