Berita

Ilustrasi

Bisnis

Gugatan INA-SRF Rp2,2 T Belum Bisa Dieksekusi, Ini Kata Kimia Farma

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) belum dapat dieksekusi di Indonesia.

Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha Kimia Farma.

Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan arbitrase asing baru dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia setelah didaftarkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ida saat dihubungi RMOL pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Saat ini, Kimia Farma masih melakukan kajian komprehensif dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait terhadap putusan tersebut. 

"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," tegasnya.

Kimia Farma juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan optimal.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Adapun perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma KFA pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya