Berita

Ilustrasi

Bisnis

Gugatan INA-SRF Rp2,2 T Belum Bisa Dieksekusi, Ini Kata Kimia Farma

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) belum dapat dieksekusi di Indonesia.

Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha Kimia Farma.

Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan arbitrase asing baru dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia setelah didaftarkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ida saat dihubungi RMOL pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Saat ini, Kimia Farma masih melakukan kajian komprehensif dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait terhadap putusan tersebut. 

"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," tegasnya.

Kimia Farma juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan optimal.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Adapun perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma KFA pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya