Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Istimewa)
Besaran tarif parkir di Jakarta tengah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, muncul skema tarif parkir dengan batas bawah hingga batas atas yang nantinya dapat disesuaikan berdasarkan zonasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, tarif parkir yang tengah digodok oleh Bapemperda DKI Jakarta, berada pada rentang Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor.
Sementara untuk mobil, tarif yang dibahas berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Menurut Jupiter, penerapan tarif tersebut nantinya akan menggunakan sistem zonasi.
Artinya, kata Anggota Komisi B DPRD DKI ini, besaran tarif parkir tidak akan seragam di seluruh wilayah Jakarta, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
”Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Jupiter, dikutip Sabtu 22 Agustus 2026.
Jupiter mengungkapkan, kawasan dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan yang tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, hingga Pondok Indah, berpotensi masuk dalam zona dengan tarif parkir yang lebih tinggi.
Sementara, kawasan di wilayah pinggiran Jakarta akan memiliki tarif yang relatif lebih rendah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah.
Jupiter menilai skema tersebut berpotensi membuat masyarakat tercekik menghadapi kenaikan tarif parkir dari waktu ke waktu.
Karena itu, ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif parkir apabila kebijakan tersebut pada akhirnya menambah beban masyarakat.
”Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” kata Jupiter.
Jupiter mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Daya beli masih menghadapi tekanan, sementara biaya hidup terus mengalami peningkatan.
Kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Jupiter, seharusnya tidak semata-mata mengandalkan kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.
"Terpenting adalah membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dikelola secara maksimal,” kata Jupiter.
Jupiter mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan tata kelola perparkiran secara menyeluruh sebelum menaikkan tarif. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, serta dapat diawasi secara
real time.
”Integrasi data menjadi sangat penting. Data perizinan, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir, hingga pengawasan di lapangan harus berada dalam satu ekosistem digital yang dapat saling terhubung,” kata Jupiter.
Dengan sistem tersebut, Pemprov DKI dinilai dapat memetakan potensi parkir secara lebih akurat. Pemerintah juga dapat mengetahui pengelola setiap lokasi parkir, jumlah transaksi, kewajiban pajak maupun retribusi, serta besaran penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
”Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD,” tutup Jupiter.