Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 06:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persidangan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak sengit.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan kliennya.

"Meskipun ahli dihadirkan oleh Termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026.


Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan yakni prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. 

Itu sebabnya, menurut Febri, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan juga wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” kata Febri.

Secara teknis, Febri mengatakan, pihaknya menggunakan prinsip tersebut untuk menjadi salah satu dasar dalam menyatakan penyidikan Febrie tidak sah. 

Sebab dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari Pemohon,” kata Febri.

Febri pun berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya