Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 06:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persidangan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak sengit.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan kliennya.

"Meskipun ahli dihadirkan oleh Termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026.


Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan yakni prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. 

Itu sebabnya, menurut Febri, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan juga wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” kata Febri.

Secara teknis, Febri mengatakan, pihaknya menggunakan prinsip tersebut untuk menjadi salah satu dasar dalam menyatakan penyidikan Febrie tidak sah. 

Sebab dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

“Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari Pemohon,” kata Febri.

Febri pun berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya