Berita

Barang bukti yang yang diamankan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto: RMOL)

Hukum

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 05:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang Rp650 juta yang diberikan orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui dua pihak swasta diduga berujung pada tiga paket proyek di lingkungan kampus.

Uang tersebut sebelumnya diminta untuk membantu calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus setelah uang diberikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), dengan sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).


"Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu DMW dan AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.

"Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," kata Taufik.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta dikembalikan secara penuh. Namun, Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Norman Arie. Wakil Rektor III Unsoed itu lalu diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.

"Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.

Untuk mengganti uang pinjaman tersebut, KPK menduga Norman Arie bersama Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN) alias Nono selaku keponakan Akhmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

"NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. 

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya