Berita

Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq. (Foto: Website Resmi Unsoed)

Hukum

KPK:

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 04:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Akhmad Sodiq (ASO) memberikan perintah kepada keponakannya, yaitu Mulyono (MYN) alias Nono selaku swasta dengan kode tertentu terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, praktik tersebut terjadi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

"ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," ujar Taufik.

Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," kata Taufik.

Selain menerima uang, Mulyono juga diduga diperintahkan Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN," kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. 

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya