Berita

Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq. (Foto: Website Resmi Unsoed)

Hukum

KPK:

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 04:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Akhmad Sodiq (ASO) memberikan perintah kepada keponakannya, yaitu Mulyono (MYN) alias Nono selaku swasta dengan kode tertentu terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, praktik tersebut terjadi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

"ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," ujar Taufik.

Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima uang dari proses penerimaan mahasiswa baru.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," kata Taufik.

Selain menerima uang, Mulyono juga diduga diperintahkan Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN," kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. 

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya