Berita

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 04:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menyebut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada Tindak Pidana Asal (TPA) atau predicate crime.

Demikian disampaikan Mahrus saat dihadirkan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.

Mahrus menegaskan bahwa tindak pidana asal harus lebih dulu disidik, hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.


“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Itu sebabnya, Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. 

Barulah, kata Mahrus, setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Mahrus menekankan, TPPU tanpa melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

“Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” kata Mahrus.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. 

Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya