Berita

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026.

Dalam kesaksiannya dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat. Pasalnya, ia pernah menjadi atasannya ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

“Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam. Sepanjang yang saya tahu, dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman.


Menurut catatan, Jasman bekerja bersama Febrie selama lebih dari tiga tahun, sebelum dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tak berselang lama, Jasman kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, hingga Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pensiun pada 2016 

Kepada hakim tunggal, Jasman memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi dan menghubungkannya saat dirinya menangani perkara ketika menjabat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut Jasman, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan yang nantinya akan menetapkan jadwal membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.

Bila ada unsur dugaan tindak pidana perkara diputuskan untuk dilanjutkan dan Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Di samping itu, mulai juga pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,”  kata Jasman.

Secara teknis, ekspose penetapan tersangka, lanjut Jasman, dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan. Kemudian, tersangka ditetapkan, dan proses penyidikan berlanjut sampai pemberkasan.

Dari sini, Jasman menegaskan bila jaksa bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya