Berita

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2026.

Dalam kesaksiannya dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat. Pasalnya, ia pernah menjadi atasannya ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

“Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam. Sepanjang yang saya tahu, dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman.


Menurut catatan, Jasman bekerja bersama Febrie selama lebih dari tiga tahun, sebelum dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tak berselang lama, Jasman kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, hingga Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pensiun pada 2016 

Kepada hakim tunggal, Jasman memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi dan menghubungkannya saat dirinya menangani perkara ketika menjabat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut Jasman, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan yang nantinya akan menetapkan jadwal membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.

Bila ada unsur dugaan tindak pidana perkara diputuskan untuk dilanjutkan dan Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Di samping itu, mulai juga pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,”  kata Jasman.

Secara teknis, ekspose penetapan tersangka, lanjut Jasman, dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan. Kemudian, tersangka ditetapkan, dan proses penyidikan berlanjut sampai pemberkasan.

Dari sini, Jasman menegaskan bila jaksa bekerja berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya