Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)
Yaqut mengaku akan terus bertawakal sembari menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut.
"Bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Gus Yaqut usai menjalani persidangan lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28
Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16