Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Pilih Berserah Diri kepada Allah sambil Nunggu Vonis

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 03:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Yaqut mengaku akan terus bertawakal sembari menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut.

"Bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Gus Yaqut usai menjalani persidangan lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.


Yaqut sebelumnya mengikuti persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.

Yaqqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Gus Yaqut juga meyakini majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif, arif, dan bijaksana.

"Juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," kata Yaqut.

Di sisi lain, Gus Yaqut kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui fee percepatan.

"Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.

Terkait pembagian kuota haji tambahan,  Yaqut juga menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri konfigurasi kuota. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut menyebut kesepakatan pembagian kuota tambahan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," terang Yaqut.

Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji sehingga pembagian kuota tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkas Yaqut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya