Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Yaqut mengaku akan terus bertawakal sembari menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut.
"Bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Gus Yaqut usai menjalani persidangan lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.
Yaqut sebelumnya mengikuti persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.
Yaqqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Gus Yaqut juga meyakini majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif, arif, dan bijaksana.
"Juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," kata Yaqut.
Di sisi lain, Gus Yaqut kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui
fee percepatan.
"Baik itu berupa
fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.
Terkait pembagian kuota haji tambahan, Yaqut juga menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri konfigurasi kuota. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Yaqut menyebut kesepakatan pembagian kuota tambahan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," terang Yaqut.
Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji sehingga pembagian kuota tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Saudi.
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah
ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkas Yaqut.