Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Pilih Berserah Diri kepada Allah sambil Nunggu Vonis

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 03:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Yaqut mengaku akan terus bertawakal sembari menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut.

"Bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Gus Yaqut usai menjalani persidangan lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.


Yaqut sebelumnya mengikuti persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.

Yaqqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Gus Yaqut juga meyakini majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif, arif, dan bijaksana.

"Juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," kata Yaqut.

Di sisi lain, Gus Yaqut kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui fee percepatan.

"Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.

Terkait pembagian kuota haji tambahan,  Yaqut juga menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri konfigurasi kuota. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut menyebut kesepakatan pembagian kuota tambahan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," terang Yaqut.

Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji sehingga pembagian kuota tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkas Yaqut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya