Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di sidang perlawanan atas dakwaan korupsi kuota haji. (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Pilih Berserah Diri kepada Allah sambil Nunggu Vonis

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 03:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Yaqut mengaku akan terus bertawakal sembari menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut.

"Bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Gus Yaqut usai menjalani persidangan lanjutan, Jumat 21 Agustus 2026.


Yaqut sebelumnya mengikuti persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.

Yaqqut menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Gus Yaqut juga meyakini majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif, arif, dan bijaksana.

"Juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," kata Yaqut.

Di sisi lain, Gus Yaqut kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui fee percepatan.

"Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.

Terkait pembagian kuota haji tambahan,  Yaqut juga menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri konfigurasi kuota. Menurutnya, keputusan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut menyebut kesepakatan pembagian kuota tambahan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dirinya bersama Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," terang Yaqut.

Menurutnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji sehingga pembagian kuota tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkas Yaqut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya