Berita

Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi: Arsitektur Indonesia Bedakan Fungsi Pertahanan dan Keamanan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah Reformasi 1998, TNI diarahkan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Sedangkan fungsi keamanan dalam negeri dan penegakan hukum ditempatkan dalam ranah institusi sipil.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at dalam Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026.

"Arsitektur pertahanan dan keamanan Indonesia telah membedakan secara jelas fungsi pertahanan dan keamanan," ujar Ali Safa'at.


Hal tersebut disampaikan Ali Safa'at merespon eksistensi keterlibatan militer dalam sektor sipil, utamanya dalam program pemerintahan.

Ali mengatakan, TNI memiliki mandat utama menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara, terutama ancaman yang bersumber dari luar. 

"Sementara itu, penanganan ancaman keamanan dalam negeri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat merupakan ranah institusi keamanan sipil," katanya.

Secara konstitusional, sambungnya, TNI juga diarahkan menjadi alat negara yang profesional dan tunduk pada keputusan politik negara melalui mekanisme demokratis. 

Artinya, masih kata Ali, profesionalisme TNI tidak berarti memberikan kewenangan kepada militer untuk memasuki semua sektor pemerintahan. 

"Justru profesionalisme militer menuntut pembatasan diri dan kepatuhan terhadap pembagian fungsi yang telah ditentukan oleh konstitusi," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya