Berita

Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi: Arsitektur Indonesia Bedakan Fungsi Pertahanan dan Keamanan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah Reformasi 1998, TNI diarahkan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Sedangkan fungsi keamanan dalam negeri dan penegakan hukum ditempatkan dalam ranah institusi sipil.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at dalam Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026.

"Arsitektur pertahanan dan keamanan Indonesia telah membedakan secara jelas fungsi pertahanan dan keamanan," ujar Ali Safa'at.


Hal tersebut disampaikan Ali Safa'at merespon eksistensi keterlibatan militer dalam sektor sipil, utamanya dalam program pemerintahan.

Ali mengatakan, TNI memiliki mandat utama menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara, terutama ancaman yang bersumber dari luar. 

"Sementara itu, penanganan ancaman keamanan dalam negeri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat merupakan ranah institusi keamanan sipil," katanya.

Secara konstitusional, sambungnya, TNI juga diarahkan menjadi alat negara yang profesional dan tunduk pada keputusan politik negara melalui mekanisme demokratis. 

Artinya, masih kata Ali, profesionalisme TNI tidak berarti memberikan kewenangan kepada militer untuk memasuki semua sektor pemerintahan. 

"Justru profesionalisme militer menuntut pembatasan diri dan kepatuhan terhadap pembagian fungsi yang telah ditentukan oleh konstitusi," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya