Berita

Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi: Arsitektur Indonesia Bedakan Fungsi Pertahanan dan Keamanan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah Reformasi 1998, TNI diarahkan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Sedangkan fungsi keamanan dalam negeri dan penegakan hukum ditempatkan dalam ranah institusi sipil.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Muchamad Ali Safa’at dalam Diskusi Publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia”, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat 21 Agustus 2026.

"Arsitektur pertahanan dan keamanan Indonesia telah membedakan secara jelas fungsi pertahanan dan keamanan," ujar Ali Safa'at.


Hal tersebut disampaikan Ali Safa'at merespon eksistensi keterlibatan militer dalam sektor sipil, utamanya dalam program pemerintahan.

Ali mengatakan, TNI memiliki mandat utama menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara, terutama ancaman yang bersumber dari luar. 

"Sementara itu, penanganan ancaman keamanan dalam negeri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat merupakan ranah institusi keamanan sipil," katanya.

Secara konstitusional, sambungnya, TNI juga diarahkan menjadi alat negara yang profesional dan tunduk pada keputusan politik negara melalui mekanisme demokratis. 

Artinya, masih kata Ali, profesionalisme TNI tidak berarti memberikan kewenangan kepada militer untuk memasuki semua sektor pemerintahan. 

"Justru profesionalisme militer menuntut pembatasan diri dan kepatuhan terhadap pembagian fungsi yang telah ditentukan oleh konstitusi," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya