Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL)
Langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, didukung penuh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo.
Menurut Rudianto, penerbitan SEMA tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas maupun lepas oleh pengadilan.
“Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan MA pada 19 Agustus 2026. Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan maupun kasasi.
MA menerbitkan aturan itu setelah menemukan masih adanya perbedaan penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas. Sejumlah putusan bebas di pengadilan negeri diketahui masih diajukan melalui mekanisme kasasi.
Untuk memberikan kepastian kepada para pencari keadilan, MA kemudian menetapkan pedoman yang harus menjadi acuan pengadilan.
“Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan,” demikian salah satu ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut sejalan dengan penjelasan MA bahwa putusan tingkat pertama yang merupakan putusan bebas bukan objek upaya hukum biasa. Apabila jaksa tetap mengajukan banding terhadap putusan bebas, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Rudianto menilai ketegasan tersebut penting dalam perspektif perlindungan hukum terhadap terdakwa. Ketika seseorang telah menjalani proses persidangan dan hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan tersebut harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Kepastian hukum bukan hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam menegakkan hukum, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dari proses hukum yang tidak berkesudahan,” ujarnya.
Legislator Nasdem itu menilai batas yang jelas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas juga dapat mencegah potensi kriminalisasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Ia menilai penerbitan SEMA 4/2026 merupakan langkah progresif MA dalam memberikan kepastian sekaligus menyeragamkan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Dalam SEMA tersebut, MA juga membedakan perlakuan terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk terdakwa yang diputus lepas, amar putusan wajib memuat perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan. Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
Sementara terhadap putusan bebas, MA memberikan batas lebih tegas dengan menyatakan tidak tersedia upaya hukum lanjutan maupun kasasi.
Ketentuan tersebut dinilai penting agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir di tingkat pengadilan mengenai kemungkinan melanjutkan putusan bebas melalui mekanisme upaya hukum.
Selain mengatur putusan bebas dan lepas, SEMA 4/2026 juga memberikan pedoman terhadap permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Permohonan banding yang diajukan penuntut umum tanpa memori banding dalam jangka waktu tujuh hari kalender dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Begitu pula permohonan kasasi. Pemohon kasasi yang tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah mengajukan permohonan kasasi kehilangan hak untuk melanjutkan permohonan tersebut.
MA juga menegaskan berkas perkara untuk permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal tidak diteruskan ke pengadilan tingkat berikutnya.
Bagi Rudianto, langkah tersebut menunjukkan upaya MA membangun standar penerapan hukum yang lebih seragam sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.
“Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” jelasnya.
Rudianto menegaskan, putusan bebas harus ditempatkan sebagai bagian dari proses peradilan yang wajib dihormati. Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara juga harus memberikan ruang bagi orang tersebut untuk memperoleh kepastian atas status hukumnya.
Menurutnya, dukungan terhadap SEMA 4/2026 tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan kewenangan penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum.
Lebih jauh, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Rudianto menilai kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Sebab, proses hukum yang tidak memiliki batas yang jelas berpotensi menimbulkan kriminalisasi meskipun pengadilan telah menyatakan bebas,” pungkasnya.