Berita

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Sebut Dokumen Bermeterai Palsu Tidak Otomatis Batal demi Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan merespons pengungkapan kasus peredaran jutaan meterai palsu oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna memahami banyak pihak khawatir perjanjian bisnis atau dokumen hukum yang mereka buat menjadi tidak sah atau bahkan kena pidana jika meterai yang digunakan ternyata palsu.

"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan isi dokumen," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Ia menjabarkan, ada perbedaan mendasar antara cacat bea meterai dengan cacat substansi suatu dokumen perdata.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ormas MKGR ini, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada empat syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal. Keberadaan meterai tidak masuk dalam syarat konstitutif lahirnya perjanjian tersebut.

"Meterai merupakan instrumen pajak atas dokumen atau bea meterai, bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan dokumen tetap diukur dari syarat di KUHPerdata. Dokumen tanpa meterai atau bermeterai palsu tidak serta-merta menggugurkan substansi perbuatan hukumnya," lanjutnya.

Dari sisi hukum pidana, penegak hukum hanya menyasar pihak yang secara sengaja membuat, mengedarkan, serta menggunakan meterai palsu tersebut.

"Bagi masyarakat atau pengguna yang sama sekali tidak mengetahui bahwa meterai yang dibelinya ternyata palsu, posisinya tentu harus dibedakan. Mereka tidak bisa langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana," tegasnya.

Kendati demikian, Prof Henry memberi catatan bahwa jika selain meterai palsu ternyata ada pula rekayasa isi surat, pemalsuan tanda tangan, atau pemalsuan fakta material, maka perkaranya bisa berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

Sebagai solusi atas ketidakabsahan bea meterai akibat meterai palsu, Prof Henry menyarankan masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

"Jika meterainya ternyata palsu, masalah utamanya adalah belum terbayarnya pajak dokumen. Hal ini bisa diselesaikan dengan pemeteraian kemudian, bukan dengan membatalkan isi perjanjiannya," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya