Berita

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Sebut Dokumen Bermeterai Palsu Tidak Otomatis Batal demi Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan merespons pengungkapan kasus peredaran jutaan meterai palsu oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna memahami banyak pihak khawatir perjanjian bisnis atau dokumen hukum yang mereka buat menjadi tidak sah atau bahkan kena pidana jika meterai yang digunakan ternyata palsu.

"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan isi dokumen," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Ia menjabarkan, ada perbedaan mendasar antara cacat bea meterai dengan cacat substansi suatu dokumen perdata.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ormas MKGR ini, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada empat syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal. Keberadaan meterai tidak masuk dalam syarat konstitutif lahirnya perjanjian tersebut.

"Meterai merupakan instrumen pajak atas dokumen atau bea meterai, bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan dokumen tetap diukur dari syarat di KUHPerdata. Dokumen tanpa meterai atau bermeterai palsu tidak serta-merta menggugurkan substansi perbuatan hukumnya," lanjutnya.

Dari sisi hukum pidana, penegak hukum hanya menyasar pihak yang secara sengaja membuat, mengedarkan, serta menggunakan meterai palsu tersebut.

"Bagi masyarakat atau pengguna yang sama sekali tidak mengetahui bahwa meterai yang dibelinya ternyata palsu, posisinya tentu harus dibedakan. Mereka tidak bisa langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana," tegasnya.

Kendati demikian, Prof Henry memberi catatan bahwa jika selain meterai palsu ternyata ada pula rekayasa isi surat, pemalsuan tanda tangan, atau pemalsuan fakta material, maka perkaranya bisa berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

Sebagai solusi atas ketidakabsahan bea meterai akibat meterai palsu, Prof Henry menyarankan masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

"Jika meterainya ternyata palsu, masalah utamanya adalah belum terbayarnya pajak dokumen. Hal ini bisa diselesaikan dengan pemeteraian kemudian, bukan dengan membatalkan isi perjanjiannya," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya