Berita

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Sebut Dokumen Bermeterai Palsu Tidak Otomatis Batal demi Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan merespons pengungkapan kasus peredaran jutaan meterai palsu oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna memahami banyak pihak khawatir perjanjian bisnis atau dokumen hukum yang mereka buat menjadi tidak sah atau bahkan kena pidana jika meterai yang digunakan ternyata palsu.

"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan isi dokumen," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Ia menjabarkan, ada perbedaan mendasar antara cacat bea meterai dengan cacat substansi suatu dokumen perdata.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ormas MKGR ini, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada empat syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal. Keberadaan meterai tidak masuk dalam syarat konstitutif lahirnya perjanjian tersebut.

"Meterai merupakan instrumen pajak atas dokumen atau bea meterai, bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan dokumen tetap diukur dari syarat di KUHPerdata. Dokumen tanpa meterai atau bermeterai palsu tidak serta-merta menggugurkan substansi perbuatan hukumnya," lanjutnya.

Dari sisi hukum pidana, penegak hukum hanya menyasar pihak yang secara sengaja membuat, mengedarkan, serta menggunakan meterai palsu tersebut.

"Bagi masyarakat atau pengguna yang sama sekali tidak mengetahui bahwa meterai yang dibelinya ternyata palsu, posisinya tentu harus dibedakan. Mereka tidak bisa langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana," tegasnya.

Kendati demikian, Prof Henry memberi catatan bahwa jika selain meterai palsu ternyata ada pula rekayasa isi surat, pemalsuan tanda tangan, atau pemalsuan fakta material, maka perkaranya bisa berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

Sebagai solusi atas ketidakabsahan bea meterai akibat meterai palsu, Prof Henry menyarankan masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

"Jika meterainya ternyata palsu, masalah utamanya adalah belum terbayarnya pajak dokumen. Hal ini bisa diselesaikan dengan pemeteraian kemudian, bukan dengan membatalkan isi perjanjiannya," tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya