Berita

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Sebut Dokumen Bermeterai Palsu Tidak Otomatis Batal demi Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 22:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan merespons pengungkapan kasus peredaran jutaan meterai palsu oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Guru Besar Hukum Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna memahami banyak pihak khawatir perjanjian bisnis atau dokumen hukum yang mereka buat menjadi tidak sah atau bahkan kena pidana jika meterai yang digunakan ternyata palsu.

"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan isi dokumen," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Ia menjabarkan, ada perbedaan mendasar antara cacat bea meterai dengan cacat substansi suatu dokumen perdata.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ormas MKGR ini, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada empat syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, hal tertentu, dan sebab yang halal. Keberadaan meterai tidak masuk dalam syarat konstitutif lahirnya perjanjian tersebut.

"Meterai merupakan instrumen pajak atas dokumen atau bea meterai, bukan syarat sah perjanjian. Keabsahan dokumen tetap diukur dari syarat di KUHPerdata. Dokumen tanpa meterai atau bermeterai palsu tidak serta-merta menggugurkan substansi perbuatan hukumnya," lanjutnya.

Dari sisi hukum pidana, penegak hukum hanya menyasar pihak yang secara sengaja membuat, mengedarkan, serta menggunakan meterai palsu tersebut.

"Bagi masyarakat atau pengguna yang sama sekali tidak mengetahui bahwa meterai yang dibelinya ternyata palsu, posisinya tentu harus dibedakan. Mereka tidak bisa langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana," tegasnya.

Kendati demikian, Prof Henry memberi catatan bahwa jika selain meterai palsu ternyata ada pula rekayasa isi surat, pemalsuan tanda tangan, atau pemalsuan fakta material, maka perkaranya bisa berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan surat.

Sebagai solusi atas ketidakabsahan bea meterai akibat meterai palsu, Prof Henry menyarankan masyarakat melunasi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme Pemeteraian Kemudian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

"Jika meterainya ternyata palsu, masalah utamanya adalah belum terbayarnya pajak dokumen. Hal ini bisa diselesaikan dengan pemeteraian kemudian, bukan dengan membatalkan isi perjanjiannya," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya