Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah menafsirkan keputusan pembiayaan ibadah haji dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Mellisa, kedua keputusan tersebut merupakan hal yang berbeda. Namun, dalam surat dakwaan Gus Yaqut, jaksa dinilai seolah membenturkan kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait pembiayaan haji dengan keputusan konfigurasi kuota haji.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata Mellisa seusai mendampingi Gus Yaqut menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.
Mellisa mengatakan, kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul dalam UU Haji yang baru. Sementara, ketentuan sebelumnya tidak mengatur kewenangan tersebut.
"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam UU haji yang baru. UU yang lama itu nggak ada. Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," ujarnya.
Mellisa juga membantah konstruksi dakwaan jaksa KPK yang menyebut pembagian kuota haji tambahan mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Menurutnya, pembagian kuota haji tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan PIHK. Kebijakan tersebut juga harus dilihat dari aspek keselamatan jemaah, kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan, serta kepentingan Indonesia dalam memenuhi kuota yang diberikan Arab Saudi.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," ujarnya.
Dia menerangkan, kemampuan pemerintah dalam menyerap tambahan kuota juga harus menjadi pertimbangan. Menurutnya, apabila jemaah reguler hanya dapat ditambah 10.000 orang secara aman, maka pemanfaatan sisa kuota tidak dapat dipaksakan tanpa memperhitungkan kapasitas pelayanan.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," paparnya.
Mellisa menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri konfigurasi pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
"Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan. Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," jelas Mellisa.
Dia menyebut kesepakatan mengenai pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024," katanya.
Selain mempersoalkan konstruksi pembagian kuota, Mellisa menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara utuh perbuatan aktif Gus Yaqut yang disebut mengakibatkan pihak lain memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622 miliar.
Mellisa menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan tanggapan jaksa KPK terhadap nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Gus Yaqut.
"Iya, sebenarnya kami tetap tentu mengapresiasi Pengadilan hari ini. Pada hari ini dibacakan akhirnya tanggapan dari Jaksa, dan yang kami tangkap dari pembacaan tanggapan atas nota perlawanan kami tadi adalah, pertama, rasanya penuntut umum juga mengakui bahwa mereka tidak utuh dalam memberikan rangkaian-rangkaian dan uraian," kata Mellisa.
Menurutnya, jaksa berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif Gus Yaqut yang menyebabkan keuntungan bagi pihak lain dan kerugian negara. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dijelaskan secara konkret dalam surat dakwaan.
"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan. Nah, sehingga mereka menggeser semua itu adalah pokok perkara dan nanti akan digali di dalam proses persidangan," lanjut Mellisa.
Mellisa mengatakan, tim kuasa hukum Gus Yaqut telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membantah konstruksi dakwaan jaksa, termasuk mengenai perubahan konfigurasi kuota haji. Salah satunya berkaitan dengan tudingan jaksa bahwa perubahan konfigurasi kuota haji dilakukan atas permintaan asosiasi PIHK.
Mellisa menyebut pihaknya memiliki bukti mengenai waktu terjadinya kesepakatan yang dinilai berbeda dengan konstruksi jaksa.
"Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," ujarnya.
Seluruh bukti tersebut, kata Mellisa, akan disampaikan dalam tahapan persidangan berikutnya.
"Kami sudah kumpulkan seluruh buktinya dan nanti kita akan sampaikan dalam proses hukum selanjutnya, ya. Kita tunggu putusan sela nanti, ya. Mudah-mudahan hasilnya baik," pungkasnya.