Berita

Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. (Foto: Dok. BNPB)

Politik

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di wilayah Kalimantan memantik sorotan tajam dari jajaran Pemuda Bulan Bintang Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kementerian Kehutanan di bawah komando Raja Juli Antoni didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait efektivitas sistem mitigasi pencegahan yang selama ini dijalankan.

Ketua Pemuda Bulan Bintang Kalteng, Supriadi Wijaya menegaskan, pemerintah semestinya bisa mengambil langkah antisipasi lebih dini. Terlebih, peta pemetaan area rawan, kondisi lahan gambut, hingga siklus puncaknya musim kemarau sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari.


"Negara tidak boleh menunggu api semakin besar baru bertindak. Jika titik rawan sudah diketahui, pemerintah harus bergerak lebih dulu sebelum bencana terjadi," tegas Supriadi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Supriadi menyayangkan respons mitigasi yang dinilai lambat. Padahal periode Agustus hingga September merupakan fase kritis yang paling rawan karhutla. Dampaknya, masyarakat kembali menjadi korban yang harus menelan pil pahit akibat ancaman kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kelumpuhan aktivitas.

"Kementerian Kehutanan memang sudah menyampaikan berbagai langkah antisipasi. Tetapi ketika kebakaran tetap meluas, pertanyaannya sederhana: seberapa efektif sebenarnya sistem mitigasi yang disiapkan pemerintah?" cecarnya.

Kritik tersebut kian beralasan pasca inspeksi yang dilakukan Menhut Raja Juli Antoni ke kawasan Tumbang Nusa, Kalteng, pada Rabu lalu, 19 Agustus 2026. Dalam peninjauan itu, ketinggian air tanah gambut tercatat berada pada level -0,99 meter, sangat jauh dari batas aman ideal -0,4 meter.

"Jika level risikonya sudah sedemikian gamblang diketahui, mengapa tindakan mitigasi berskala besar tidak dikerjakan sejak awal?" tanya Supriadi heran.

Kondisi darurat karhutla memang kian nyata di lapangan. Di Kabupaten Kotawaringin Barat misalnya, pemerintah daerah setempat resmi memperpanjang status darurat karhutla mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026. Hingga pertengahan Agustus saja, sudah terjadi 189 kejadian kebakaran yang melahap sedikitnya 859,49 hektare lahan dengan sebaran 461 titik panas (hotspot).

Atas kondisi tersebut, Pemuda Bulan Bintang Kalteng mendesak Kemenhut segera mengagendakan audit terbuka atas sistem mitigasi karhutla 2026. Audit ini harus mencakup kesiapan wilayah rawan, efektivitas sistem ground checking titik panas, audit ketaatan pemegang izin konsesi, kesiapan personel serta sarpras pemadam, hingga transparansi penegakan hukum.

Di sisi lain, Supriadi mewanti-wanti aparat agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas. Pengawasan dan sanksi tegas tak boleh hanya menyasar masyarakat lokal semata, melainkan wajib diberlakukan bagi korporasi pemilik konsesi yang lalai mencegah kebakaran di area operasinya.

"Jika masyarakat melanggar dikenai sanksi, maka perusahaan yang abai juga harus ditindak tegas. Hukum lingkungan jangan terlalu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tandas Supriadi.

"Kalimantan butuh hadirnya negara sebelum api membesar, bukan sekadar datang membawa bantuan saat asap sudah mengepung pemukiman," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya