Berita

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kode 'Padakno Karo Bapak' Bikin Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo Diperiksa KPK

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025, Agus Santosa, Jumat, 21 Agustus 2026.

Agus diperiksa bersama delapan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore, 21 Agustus 2026.


Selain Agus Santosa, delapan pejabat Pemkab Sukoharjo yang digarap penyidik antirasuah meliputi Kabid SD Dinas Pendidikan Sulistyo Budi Wijoyo, Kasatpol PP Sunarto, Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setda Wiwit Jeri Cahyono, serta Sekda Pemkab Sukoharjo tahun 2024 Widodo.

Penyidik turut memeriksa Plt Inspektur Daerah Suyadi Widodo, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan periode 2023-2025 Proboningsih Dwi Danarti, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Iwan Setiyono, serta Kadis Pangan Endang Tien Maryuni.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026 di kawasan Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menyalahgunakan SK Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk memeras jajaran pegawai BPKAD. Melalui tangan Richard, para pegawai diperintah menyerahkan 'upeti' hingga 40 persen dari insentif yang diterima.

Langkah ini disinyalir melestarikan modus bupati terdahulu yang juga suami Etik. Penarikan upeti menggunakan jargon rahasia seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", hingga "padakno karo bapak".

Tak hanya itu, Etik turut memerintahkan Tri Mulyo untuk memungut setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Operasi senyap ini menggunakan kode sandi "golekno 500 akhir tahun", yang bermakna instruksi pengumpulan dana segar Rp500 juta setiap penghujung tahun.

KPK menaksir sepanjang kurun 2021-2026, Etik Suryani telah mengantongi uang hasil pemerasan insentif BPKAD hingga Rp2,93 miliar. Dari sektor 'pajak' OPD, Etik ditengarai meraup Rp840 juta periode 2024-2026, di luar dana Rp1,2 miliar yang dihimpun Richard pada 2022-2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya