Anggota Komisi XII DPR Totok Daryanto. (Foto: Istimewa)
Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) harus disertai pengaturan masa transisi yang rinci agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan migas nasional.
Anggota Komisi XII DPR Totok Daryanto menilai pembentukan BUK Migas merupakan langkah tepat sepanjang mampu memperkuat penguasaan negara dan memperbaiki tata kelola migas nasional.
"Yang paling penting bukan hanya pembubaran SKK Migas, tetapi bagaimana desain BUK Migas nantinya. Kewenangannya harus jelas, tidak tumpang tindih dengan Kementerian ESDM, regulator maupun BUMN migas," kata Totok kepada RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, BUK Migas harus profesional, transparan, dapat diaudit, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukannya juga harus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, bukan sekadar pergantian nama atau kelembagaan SKK Migas.
Selain itu, BUK Migas diharapkan mampu mempercepat perizinan dan pengambilan keputusan, memberikan kepastian kontrak bagi investor, serta mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.
Legislator PAN ini mengingatkan perubahan kelembagaan jangan sampai justru menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu operasi migas yang sedang berjalan.
"Karena itu, masa transisinya harus diatur secara rinci. Kontrak kerja sama, hak negara, kewajiban kontraktor, data, aset, dan sumber daya manusia harus tetap terlindungi," tegasnya.
Ia menilai keberhasilan pembentukan BUK Migas tidak cukup diukur dari terbentuknya lembaga baru. Ukurannya harus terlihat dari peningkatan lifting migas, penurunan impor, bertambahnya penerimaan negara, serta semakin kuatnya ketahanan energi nasional.
Rencana pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari pembahasan RUU Migas yang disiapkan sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mayoritas fraksi di DPR mengarah pada pembubaran SKK Migas dan pembentukan BUK Migas yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penguatan peran negara dalam kegiatan eksplorasi migas dinilai penting untuk meningkatkan produksi nasional di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
Pembaruan UU Migas juga didorong untuk menghadirkan tata kelola migas yang lebih berdaulat, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.