Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi (Foto: Dokumen Fraksi Gerindra)

Politik

BUK Migas Diperlukan untuk Benahi Kelembagaan Hulu Migas

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 14:15 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai diperlukan untuk menata kembali kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak awal bersifat sementara. Lembaga tersebut dibentuk setelah MK membubarkan BP Migas pada akhir 2012.

"Itu sesuai amar putusan MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau BUK," kata Bambang kepada RMOL, Jumat 21 Agustus 2026.


Menurut Bambang, SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum setelah BP Migas dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

"Dan juga keberadaan SKK melalui Perpres No. 9 Tahun 2013 sifatnya sementara pasca ada putusan MK di akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33," ujarnya.

Bambang menilai penyatuan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan migas juga diterapkan di sejumlah negara. Ia mencontohkan Petronas di Malaysia dan Aramco di Arab Saudi.

"Petronas dan Aramco di negaranya ditempatkan sebagai regulator dan sekaligus operator," jelasnya.

Menurutnya, Indonesia juga pernah menerapkan skema serupa melalui UU Nomor 8 Tahun 1971. Namun, pola tersebut berubah setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas.

"Penguasaan diberikan ke BP Migas, dan pengusahaan diberikan ke Pertamina dan Swasta (KKKS)," kata Bambang.

Ia menilai perubahan tersebut turut diikuti penurunan lifting minyak Indonesia. Pada 1998, lifting minyak nasional disebut masih mencapai 1,5 juta barel per hari.

"Tahun 2008 kita keluar dari OPEC, karena lifting kita turun menjadi 800 ribu barrel per day, bahkan hari ini hanya 600 ribu barrel per day," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya