Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo (Foto: Dokumen DPR)

Politik

Bukan Sekadar Ganti Nama, BUK Migas Dituntut Tingkatkan Produksi

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dinilai harus menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). 
Perubahan tersebut jangan sampai hanya menjadi pergantian nama dan struktur kelembagaan.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah tepat jika mampu membuat pengelolaan migas lebih cepat, kuat, dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

"Perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah yang tepat jika benar-benar membuat pengelolaan migas lebih cepat, lebih kuat, dan lebih memberikan manfaat bagi negara, bukan sekadar mengganti nama dan struktur organisasi," kata Sartono kepada RMOL, Jumat 21 Agustus 2026.


Menurut Sartono, keberhasilan BUK Migas harus diukur melalui capaian yang konkret, mulai dari peningkatan lifting, penambahan cadangan, percepatan eksplorasi, peningkatan investasi, hingga optimalisasi penerimaan negara.

"Ukuran keberhasilan BUK Migas harus sangat konkret dan bisa dirasakan masyarakat: lifting meningkat, cadangan bertambah, eksplorasi semakin agresif, investasi masuk, dan penerimaan negara semakin optimal," tegasnya.

Sartono juga mengingatkan agar pembentukan BUK Migas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pembagian peran antara Kementerian ESDM, BUK Migas, Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus dibuat jelas untuk mencegah konflik kepentingan serta memberikan kepastian kepada investor.

"Jangan sampai niat memperkuat negara justru menciptakan birokrasi baru atau membuat investor semakin tidak pasti," ujarnya.

Ia menegaskan, reformasi kelembagaan migas harus diarahkan pada penguatan kedaulatan energi, peningkatan produksi, perlindungan kepentingan negara, serta optimalisasi manfaat sektor migas bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengarah pada pembubaran SKK Migas. Lembaga tersebut nantinya digantikan BUK Migas yang dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya