Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo (Foto: Dokumen DPR)

Politik

Bukan Sekadar Ganti Nama, BUK Migas Dituntut Tingkatkan Produksi

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dinilai harus menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). 
Perubahan tersebut jangan sampai hanya menjadi pergantian nama dan struktur kelembagaan.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan, perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah tepat jika mampu membuat pengelolaan migas lebih cepat, kuat, dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.

"Perubahan kelembagaan dapat menjadi langkah yang tepat jika benar-benar membuat pengelolaan migas lebih cepat, lebih kuat, dan lebih memberikan manfaat bagi negara, bukan sekadar mengganti nama dan struktur organisasi," kata Sartono kepada RMOL, Jumat 21 Agustus 2026.


Menurut Sartono, keberhasilan BUK Migas harus diukur melalui capaian yang konkret, mulai dari peningkatan lifting, penambahan cadangan, percepatan eksplorasi, peningkatan investasi, hingga optimalisasi penerimaan negara.

"Ukuran keberhasilan BUK Migas harus sangat konkret dan bisa dirasakan masyarakat: lifting meningkat, cadangan bertambah, eksplorasi semakin agresif, investasi masuk, dan penerimaan negara semakin optimal," tegasnya.

Sartono juga mengingatkan agar pembentukan BUK Migas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pembagian peran antara Kementerian ESDM, BUK Migas, Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus dibuat jelas untuk mencegah konflik kepentingan serta memberikan kepastian kepada investor.

"Jangan sampai niat memperkuat negara justru menciptakan birokrasi baru atau membuat investor semakin tidak pasti," ujarnya.

Ia menegaskan, reformasi kelembagaan migas harus diarahkan pada penguatan kedaulatan energi, peningkatan produksi, perlindungan kepentingan negara, serta optimalisasi manfaat sektor migas bagi kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengarah pada pembubaran SKK Migas. Lembaga tersebut nantinya digantikan BUK Migas yang dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya