Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

BUK Migas Bukan Sekadar Bubarkan SKK, Tapi Perkuat Fungsinya

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam RUU Migas tidak semata-mata dimaknai sebagai pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan baru.

"Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti," kata Bambang kepada RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan BUK Migas merupakan salah satu bagian dari pembaruan tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.

"Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi," jelasnya.

Bambang mengatakan, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu kebaruan dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.

Ia menjelaskan, baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden. Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis.

"Karena baik SKK Migas yang sekarang juga sebetulnya di bawah Presiden, kepala SKK Migas kan di-SK-kan oleh Presiden, demikian juga konsep yang diajukan dalam RUU Migas untuk BUK, bertanggung jawab pada Presiden. Tapi di bawah pengawasan menteri teknis," ujarnya.

Bambang menegaskan, keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.

"Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya