Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

BUK Migas Bukan Sekadar Bubarkan SKK, Tapi Perkuat Fungsinya

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam RUU Migas tidak semata-mata dimaknai sebagai pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan baru.

"Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti," kata Bambang kepada RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan BUK Migas merupakan salah satu bagian dari pembaruan tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.

"Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi," jelasnya.

Bambang mengatakan, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu kebaruan dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.

Ia menjelaskan, baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden. Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis.

"Karena baik SKK Migas yang sekarang juga sebetulnya di bawah Presiden, kepala SKK Migas kan di-SK-kan oleh Presiden, demikian juga konsep yang diajukan dalam RUU Migas untuk BUK, bertanggung jawab pada Presiden. Tapi di bawah pengawasan menteri teknis," ujarnya.

Bambang menegaskan, keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.

"Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya