Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

BUK Migas Bukan Sekadar Bubarkan SKK, Tapi Perkuat Fungsinya

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam RUU Migas tidak semata-mata dimaknai sebagai pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan baru.

"Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti," kata Bambang kepada RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan BUK Migas merupakan salah satu bagian dari pembaruan tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.

"Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi," jelasnya.

Bambang mengatakan, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu kebaruan dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.

Ia menjelaskan, baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden. Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis.

"Karena baik SKK Migas yang sekarang juga sebetulnya di bawah Presiden, kepala SKK Migas kan di-SK-kan oleh Presiden, demikian juga konsep yang diajukan dalam RUU Migas untuk BUK, bertanggung jawab pada Presiden. Tapi di bawah pengawasan menteri teknis," ujarnya.

Bambang menegaskan, keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.

"Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya