Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

BUK Migas Bukan Sekadar Bubarkan SKK, Tapi Perkuat Fungsinya

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam RUU Migas tidak semata-mata dimaknai sebagai pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan baru.

"Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti," kata Bambang kepada RMOL, Jumat, 21 Agustus 2026. 


Menurutnya, pembentukan BUK Migas merupakan salah satu bagian dari pembaruan tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.

"Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi," jelasnya.

Bambang mengatakan, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu kebaruan dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.

Ia menjelaskan, baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden. Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis.

"Karena baik SKK Migas yang sekarang juga sebetulnya di bawah Presiden, kepala SKK Migas kan di-SK-kan oleh Presiden, demikian juga konsep yang diajukan dalam RUU Migas untuk BUK, bertanggung jawab pada Presiden. Tapi di bawah pengawasan menteri teknis," ujarnya.

Bambang menegaskan, keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.

"Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya