Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bogor.
"Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang 21 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penyidik masih akan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
"Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan disita secara resmi dalam tahap penyidikan untuk didalami asal-usul dan kaitannya dengan perkara.
"Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah," kata Budi.
"Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," sambungnya.
Budi mengatakan, dugaan modus perkara tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Bapenda Pemkab Bogor.
"Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor. Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," tuturnya.
KPK selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh selama penyelidikan.
Budi juga belum mengonfirmasi dugaan Bupati Bogor menerima Rp4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Bapenda. Begitu pula dengan dugaan pengakuan Kepala Bapenda terkait pemotongan tersebut yang masih menjadi materi pendalaman penyidik.
"Ini kan masih masuk dalam materi pendalaman, tentu belum bisa kami sampaikan," tegasnya.
Saat ditanya mengenai sejumlah pihak dari Pemkab Bogor yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Budi mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari strategi penyelidikan yang belum dapat diungkap secara rinci.
"Nah, ini kan teknikal ya dalam kegiatan penyelidikan. Tentu ini juga semuanya bagian dari strategi yang belum bisa kami ungkap selengkap-lengkapnya karena ini memang masih di tahap penyelidikan ya untuk kegiatan-kegiatan sebelumnya," ujarnya.
Budi memastikan penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan politik, meski Bupati Bogor disebut memiliki posisi sebagai Wasekjen Partai Gerindra.
"Tidak ada. Jadi progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif ya. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," pungkas Budi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penindakan KPK menggelar ekspose pada Kamis malam 20 Agustus 2026 setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup di Kabupaten Bogor dan membawa sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam ekspose tersebut, pimpinan KPK dikabarkan menyetujui penerbitan sprindik umum tanpa penetapan tersangka.
Informasi yang diperoleh redaksi juga menyebutkan adanya dugaan pemotongan jatah bonus pegawai Bapenda oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Total dana Bapenda yang diduga dipotong disebut mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026. Sementara dalam periode Juli 2025 hingga Juli 2026, Bupati Bogor disebut menerima sekitar Rp4 miliar.
Sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Bogor juga disebut turut menerima aliran dana tersebut.