Berita

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Praperadilan Hanya Sekali

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang.

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi pengajuan praperadilan. Menurut mereka, celah pengajuan berulang berpotensi mengganggu kepastian dan efektivitas proses hukum.

“Akibatnya sejumlah pemohon mengajukan prapid berkali-kali bahkan ada yang sudah mengajukan Prapid sebanyak 4 kali, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukannya hingga 10 kali atau lebih,” ujar Suhadi dan Eddy lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Mereka menilai pengajuan praperadilan berkali-kali bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami memandang prapid berkali-kali itu tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai pasal 2 ayat 4 UU Kehakiman, kalau berkali-kali dilakukan prapid, kepastian hukum terkait pengujian pokok perkara kapan diperiksanya, sehingga tidak efektif,” urainya.

Bertolak dari Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang, THMP meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Selama proses praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya disidangkan.

“Kita tidak hanya terkait kasus yang menyangkut pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tapi terkait kasus-kasus yang lain juga, karena kalau begini penyidik dan penuntut tak bisa kerja secara efektif,” papar Suhadi dan Eddy.

Menurut THMP, objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dianggap tidak tepat seharusnya diajukan secara bersamaan dalam satu permohonan. Sebab, muara pemeriksaan perkara pidana tidak semata-mata berada pada surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi pada laporan polisi (LP) yang menjadi dasar perkara.

“Prapid ini bukan peradilan biasa tetapi berawal dari peradilan pidana menjadi gugatan, makanya di situ ada posita dan petitum, harusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil seperti tukang kredit sehingga permohonannya tidak sederhana,” tegasnya.

THMP berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar pembentukan mekanisme praperadilan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum. Namun, mereka tetap berpandangan bahwa permohonan praperadilan terkait ganti rugi dapat diajukan kembali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan proses peradilan sederhana, efektif, cepat, dan berbiaya ringan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya