Berita

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Praperadilan Hanya Sekali

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang.

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi pengajuan praperadilan. Menurut mereka, celah pengajuan berulang berpotensi mengganggu kepastian dan efektivitas proses hukum.

“Akibatnya sejumlah pemohon mengajukan prapid berkali-kali bahkan ada yang sudah mengajukan Prapid sebanyak 4 kali, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukannya hingga 10 kali atau lebih,” ujar Suhadi dan Eddy lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Mereka menilai pengajuan praperadilan berkali-kali bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami memandang prapid berkali-kali itu tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai pasal 2 ayat 4 UU Kehakiman, kalau berkali-kali dilakukan prapid, kepastian hukum terkait pengujian pokok perkara kapan diperiksanya, sehingga tidak efektif,” urainya.

Bertolak dari Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang, THMP meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Selama proses praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya disidangkan.

“Kita tidak hanya terkait kasus yang menyangkut pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tapi terkait kasus-kasus yang lain juga, karena kalau begini penyidik dan penuntut tak bisa kerja secara efektif,” papar Suhadi dan Eddy.

Menurut THMP, objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dianggap tidak tepat seharusnya diajukan secara bersamaan dalam satu permohonan. Sebab, muara pemeriksaan perkara pidana tidak semata-mata berada pada surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi pada laporan polisi (LP) yang menjadi dasar perkara.

“Prapid ini bukan peradilan biasa tetapi berawal dari peradilan pidana menjadi gugatan, makanya di situ ada posita dan petitum, harusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil seperti tukang kredit sehingga permohonannya tidak sederhana,” tegasnya.

THMP berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar pembentukan mekanisme praperadilan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum. Namun, mereka tetap berpandangan bahwa permohonan praperadilan terkait ganti rugi dapat diajukan kembali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan proses peradilan sederhana, efektif, cepat, dan berbiaya ringan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya