Berita

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Praperadilan Hanya Sekali

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang.

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi pengajuan praperadilan. Menurut mereka, celah pengajuan berulang berpotensi mengganggu kepastian dan efektivitas proses hukum.

“Akibatnya sejumlah pemohon mengajukan prapid berkali-kali bahkan ada yang sudah mengajukan Prapid sebanyak 4 kali, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukannya hingga 10 kali atau lebih,” ujar Suhadi dan Eddy lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Mereka menilai pengajuan praperadilan berkali-kali bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami memandang prapid berkali-kali itu tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai pasal 2 ayat 4 UU Kehakiman, kalau berkali-kali dilakukan prapid, kepastian hukum terkait pengujian pokok perkara kapan diperiksanya, sehingga tidak efektif,” urainya.

Bertolak dari Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang, THMP meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Selama proses praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya disidangkan.

“Kita tidak hanya terkait kasus yang menyangkut pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tapi terkait kasus-kasus yang lain juga, karena kalau begini penyidik dan penuntut tak bisa kerja secara efektif,” papar Suhadi dan Eddy.

Menurut THMP, objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dianggap tidak tepat seharusnya diajukan secara bersamaan dalam satu permohonan. Sebab, muara pemeriksaan perkara pidana tidak semata-mata berada pada surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi pada laporan polisi (LP) yang menjadi dasar perkara.

“Prapid ini bukan peradilan biasa tetapi berawal dari peradilan pidana menjadi gugatan, makanya di situ ada posita dan petitum, harusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil seperti tukang kredit sehingga permohonannya tidak sederhana,” tegasnya.

THMP berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar pembentukan mekanisme praperadilan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum. Namun, mereka tetap berpandangan bahwa permohonan praperadilan terkait ganti rugi dapat diajukan kembali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan proses peradilan sederhana, efektif, cepat, dan berbiaya ringan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya