Berita

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Praperadilan Hanya Sekali

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan secara berulang.

Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Prof Dr Eddy Ghozali SH MH mengatakan, ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang membatasi pengajuan praperadilan. Menurut mereka, celah pengajuan berulang berpotensi mengganggu kepastian dan efektivitas proses hukum.

“Akibatnya sejumlah pemohon mengajukan prapid berkali-kali bahkan ada yang sudah mengajukan Prapid sebanyak 4 kali, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukannya hingga 10 kali atau lebih,” ujar Suhadi dan Eddy lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.


Mereka menilai pengajuan praperadilan berkali-kali bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami memandang prapid berkali-kali itu tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai pasal 2 ayat 4 UU Kehakiman, kalau berkali-kali dilakukan prapid, kepastian hukum terkait pengujian pokok perkara kapan diperiksanya, sehingga tidak efektif,” urainya.

Bertolak dari Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang, THMP meminta MK menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Selama proses praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya disidangkan.

“Kita tidak hanya terkait kasus yang menyangkut pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tapi terkait kasus-kasus yang lain juga, karena kalau begini penyidik dan penuntut tak bisa kerja secara efektif,” papar Suhadi dan Eddy.

Menurut THMP, objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan yang dianggap tidak tepat seharusnya diajukan secara bersamaan dalam satu permohonan. Sebab, muara pemeriksaan perkara pidana tidak semata-mata berada pada surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi pada laporan polisi (LP) yang menjadi dasar perkara.

“Prapid ini bukan peradilan biasa tetapi berawal dari peradilan pidana menjadi gugatan, makanya di situ ada posita dan petitum, harusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil seperti tukang kredit sehingga permohonannya tidak sederhana,” tegasnya.

THMP berharap permohonan tersebut dapat menjadi dasar pembentukan mekanisme praperadilan yang lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum. Namun, mereka tetap berpandangan bahwa permohonan praperadilan terkait ganti rugi dapat diajukan kembali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan proses peradilan sederhana, efektif, cepat, dan berbiaya ringan.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya