Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersama Roy Suryo. (Foto: RMOL)

Hukum

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, permohonan Dokter Tifa tersebut gugur demi hukum.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat, 21 Agustus 2026.

PN Jakarta Selatan menyebut tidak punya kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan Dokter Tifa lantaran berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


Hakim turut meluruskan perdebatan status hukum Dokter Tifa yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya, apakah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa pasca-putusan sela.

“Menimbang bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan lagi tersangka,” urai Hakim Sulistyo.

Atas dasar perubahan status hukum serta pelimpahan berkas perkara pokok tersebut, seluruh bukti dan dalil permohonan yang disodorkan pihak Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh hakim praperadilan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya