Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 09:46 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Masyarakat Indonesia akan kembali menyambut hari libur nasional dalam waktu dekat. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2026, yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, menjadi momen istimewa untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan.

Namun, ada hal penting yang perlu dicatat oleh para pekerja dan pelajar. Pemerintah tidak menetapkan hari "cuti bersama" untuk perayaan ini.

Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional tunggal.


Artinya, tidak ada libur tambahan resmi yang menyambung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Meskipun pemerintah tidak memberikan cuti bersama, bukan berarti Anda tidak bisa menikmati liburan yang lebih panjang. Bagi Anda yang merencanakan perjalanan singkat atau sekadar ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga, ada strategi cerdas yang bisa diterapkan.

Dengan mengajukan cuti tahunan pribadi pada Senin, 24 Agustus 2026, Anda bisa "menjembatani" libur akhir pekan dengan hari libur nasional tersebut.

Jika strategi ini diambil, Anda akan mendapatkan total empat hari libur berturut-turut, mulai dari hari Sabtu (22/8), Minggu (23/8), Senin (24/8) yang merupakan cuti pribadi, hingga Selasa (25/8) sebagai hari libur nasional Maulid Nabi.

Meski satu hari di antaranya menggunakan jatah cuti tahunan, ini bisa menjadi kesempatan emas untuk melepas penat dan melakukan refreshing setelah sekian lama beraktivitas.

Pastikan untuk segera berkoordinasi dengan atasan di kantor atau mengatur jadwal kegiatan agar rencana libur Anda berjalan lancar. Selamat menikmati waktu luang!

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya