Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Unhan dan Belenggu Kemerdekaan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 08:30 WIB

17 Agustus 2026 lalu, Indonesia merayakan hari kemerdekaan yang ke-81. Kemerdekaan, yang melepaskan belenggu penjajahan dari leher Rakyat, sehingga negeri ini bisa berdikari membangun bangsa.

Sayangnya, di tengah perayaan kemerdekaan itu ternyata praktik penjajahan masih terus dipertahankan. Bahkan, penjajahan atas akidah dan keyakinan umat Islam.

Sebagaimana viral dikabarkan, publik mengecam Kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengharuskan mahasiswi atau calon kadet putri melepas jilbab selama masa pendidikan meminta seorang calon mahasiswa bernama Asma Wafa Andina memilih mengundurkan diri karena menolak aturan tersebut. 


Padahal, menutup aurat (mengenakan jilbab) di ruang publik, hukumnya wajib bagi muslimah. Bagi seorang muslimah, seluruh bagian tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Membuka aurat, sama saja menghalalkan bagian tubuh dibakar api neraka.

Aturan Unhan ini jelas aturan penjajah. Aturan ini, baik implisit secara lisan apalagi tertulis, jelas-jelas melanggar konstitusi. 

Itu artinya, Unhan mencederai hakikat kemerdekaan. Karena proklamasi dan konstitusi, telah menegaskan kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa.

Secara spesifik, pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Mengenakan jilbab, bagi muslimah adalah ibadah, dan cara taqorub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Apakah Unhan lancang melarang muslimah beribadah, dan punya tendensi untuk menjauhkan muslimah dari Allah SWT, bahkan mendorong muslimah masuk neraka dengan meminta mencopot jilbabnya?

Apalagi, Calon kadet putri yang lolos seleksi S-1 Kedokteran Militer hanya diberi tahu secara lisan saat pengarahan akhir bahwa mereka harus melepas hijab dan memotong rambut selama masa pendidikan di kampus. Peserta didik perempuan dihadapkan pada dua pilihan: melepas jilbab atau mengundurkan diri dari status kelulusan.

Kalau seperti ini, muslimah di negeri ini sama saja hidup di era penjajah. Era, dimana kemerdekaan beragama dan beribadah dirampas oleh tirani para penjajah Belanda.

Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya