Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Unhan dan Belenggu Kemerdekaan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 08:30 WIB

17 Agustus 2026 lalu, Indonesia merayakan hari kemerdekaan yang ke-81. Kemerdekaan, yang melepaskan belenggu penjajahan dari leher Rakyat, sehingga negeri ini bisa berdikari membangun bangsa.

Sayangnya, di tengah perayaan kemerdekaan itu ternyata praktik penjajahan masih terus dipertahankan. Bahkan, penjajahan atas akidah dan keyakinan umat Islam.

Sebagaimana viral dikabarkan, publik mengecam Kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengharuskan mahasiswi atau calon kadet putri melepas jilbab selama masa pendidikan meminta seorang calon mahasiswa bernama Asma Wafa Andina memilih mengundurkan diri karena menolak aturan tersebut. 


Padahal, menutup aurat (mengenakan jilbab) di ruang publik, hukumnya wajib bagi muslimah. Bagi seorang muslimah, seluruh bagian tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Membuka aurat, sama saja menghalalkan bagian tubuh dibakar api neraka.

Aturan Unhan ini jelas aturan penjajah. Aturan ini, baik implisit secara lisan apalagi tertulis, jelas-jelas melanggar konstitusi. 

Itu artinya, Unhan mencederai hakikat kemerdekaan. Karena proklamasi dan konstitusi, telah menegaskan kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa.

Secara spesifik, pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Mengenakan jilbab, bagi muslimah adalah ibadah, dan cara taqorub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Apakah Unhan lancang melarang muslimah beribadah, dan punya tendensi untuk menjauhkan muslimah dari Allah SWT, bahkan mendorong muslimah masuk neraka dengan meminta mencopot jilbabnya?

Apalagi, Calon kadet putri yang lolos seleksi S-1 Kedokteran Militer hanya diberi tahu secara lisan saat pengarahan akhir bahwa mereka harus melepas hijab dan memotong rambut selama masa pendidikan di kampus. Peserta didik perempuan dihadapkan pada dua pilihan: melepas jilbab atau mengundurkan diri dari status kelulusan.

Kalau seperti ini, muslimah di negeri ini sama saja hidup di era penjajah. Era, dimana kemerdekaan beragama dan beribadah dirampas oleh tirani para penjajah Belanda.

Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya