Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Hukum

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Berikan Kepastian Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK ini sebagai bentuk mewujudkan kepastian hukum dengan penegasan terkait pihak yang berhak melaporkan secara hukum soal penghinaan yang dilakukan oleh warga negara dan masyarakat sipil kepada Presiden dan Wakil Presiden. 


“Karena akhir-akhir ini dinamika politik nasional riuh menjadi ajang adu laporan ke penegak hukum dan dinamika seperti ini tidak produktif dan hanya menghabiskan energi sesama anak bangsa saja,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
 
Lanjut dia, penegak hukum harus menjadikan Putusan MK ini sebagai rujukan utama, sehingga penegakan hukum tidak dilakukan sepihak hanya berdasarkan laporan dari pihak keluarga, elite partai politik, organisasi masyarakat, relawan, simpatisan, tim sukses, hingga pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. 

“Penting agar ketentuan ini dapat disosialisasikan secara masif ke masyarakat. (Itu) agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai putusan MK dan KUHP ini terkait delik aduan absolut,” ungkapnya.

Menurut dia, presiden dan wakil presiden pasca-reformasi tentunya perlu lebih sabar dan bijaksana dalam bersikap dan menghadapi berbagai dinamika dan kritik dari warga negara dan masyarakat sipil yang kritis baik terkait kebijakan yang dijalankan hingga perilakunya dalam mengelola pemerintahan. 

“Dukungan kemajuan teknologi dan informasi saat ini juga turut berpengaruh dalam sikap kritis masyarakat dan semua aktivitas penyelenggara negara dipantau terus dan cepat viral oleh masyarakat dan menjadi bahan perbincangan di mana-mana,” jelasnya. 

Masih kata Haris, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik dan penghinaan, sehingga penyampaiannya sesuai konteks dan tepat sasaran.
 
“Kritik juga perlu disampaikan secara demokratis, by data, bertanggung jawab, dan disertai rasa saling menghargai, antara negara, pemerintah, dan warga negara. Sebab tantangan dan permasalahan bernegara saat ini sangat banyak, tidak mungkin negara dan kebijakannya bisa berjalan sendiri tanpa ada kritik, saran, tuntutan, dan dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
 
MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara dalam konstitusi bernegara, ruang kritik telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
                                                                                                                                      

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya