Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Hukum

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Berikan Kepastian Hukum

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 06:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Putusan MK ini sebagai bentuk mewujudkan kepastian hukum dengan penegasan terkait pihak yang berhak melaporkan secara hukum soal penghinaan yang dilakukan oleh warga negara dan masyarakat sipil kepada Presiden dan Wakil Presiden. 


“Karena akhir-akhir ini dinamika politik nasional riuh menjadi ajang adu laporan ke penegak hukum dan dinamika seperti ini tidak produktif dan hanya menghabiskan energi sesama anak bangsa saja,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
 
Lanjut dia, penegak hukum harus menjadikan Putusan MK ini sebagai rujukan utama, sehingga penegakan hukum tidak dilakukan sepihak hanya berdasarkan laporan dari pihak keluarga, elite partai politik, organisasi masyarakat, relawan, simpatisan, tim sukses, hingga pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. 

“Penting agar ketentuan ini dapat disosialisasikan secara masif ke masyarakat. (Itu) agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai putusan MK dan KUHP ini terkait delik aduan absolut,” ungkapnya.

Menurut dia, presiden dan wakil presiden pasca-reformasi tentunya perlu lebih sabar dan bijaksana dalam bersikap dan menghadapi berbagai dinamika dan kritik dari warga negara dan masyarakat sipil yang kritis baik terkait kebijakan yang dijalankan hingga perilakunya dalam mengelola pemerintahan. 

“Dukungan kemajuan teknologi dan informasi saat ini juga turut berpengaruh dalam sikap kritis masyarakat dan semua aktivitas penyelenggara negara dipantau terus dan cepat viral oleh masyarakat dan menjadi bahan perbincangan di mana-mana,” jelasnya. 

Masih kata Haris, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik dan penghinaan, sehingga penyampaiannya sesuai konteks dan tepat sasaran.
 
“Kritik juga perlu disampaikan secara demokratis, by data, bertanggung jawab, dan disertai rasa saling menghargai, antara negara, pemerintah, dan warga negara. Sebab tantangan dan permasalahan bernegara saat ini sangat banyak, tidak mungkin negara dan kebijakannya bisa berjalan sendiri tanpa ada kritik, saran, tuntutan, dan dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
 
MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara dalam konstitusi bernegara, ruang kritik telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
                                                                                                                                      

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya