Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar. (Foto: Instagram)

Politik

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 21:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. Sayembara untuk membuktikan keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak berpengaruh sedikit pun terhadap kaidah pembuktian hukum tata negara yang berlaku. Polemik administratif pencalonan tidak bisa dihakimi lewat opini publik maupun nilai imbalan.

Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Edward Siregar menegaskan, standar hukum dalam menilai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap dan mengikat.

"Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik, silakan saja. Tapi semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah," ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.


Mantan Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, publik tidak bisa menyederhanakan persoalan dengan menyimpulkan bahwa ketidakmampuan menunjukkan fisik ijazah ke hadapan publik secara otomatis membatalkan pemenuhan syarat pencalonan.

Menurut Fritz, terdapat batasan dan prosedur baku yang memisahkan antara kualifikasi pendidikan, dokumen pembuktian formal, tahapan verifikasi faktual, hingga penetapan keputusan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh rantai proses hukum tersebut wajib diuji secara resmi sebelum memunculkan vonis hukum.

Fritz turut menepis dorongan sejumlah pihak yang mengaitkan polemik ijazah ini dengan wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki pintu konstitusional yang sangat ketat dan berlapis.

"Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya secara sah di hadapan hukum, bukan sekadar opini," tegas Fritz.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya