Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar. (Foto: Instagram)

Politik

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 21:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. Sayembara untuk membuktikan keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak berpengaruh sedikit pun terhadap kaidah pembuktian hukum tata negara yang berlaku. Polemik administratif pencalonan tidak bisa dihakimi lewat opini publik maupun nilai imbalan.

Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Edward Siregar menegaskan, standar hukum dalam menilai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap dan mengikat.

"Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik, silakan saja. Tapi semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah," ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.


Mantan Anggota Bawaslu RI ini menjelaskan, publik tidak bisa menyederhanakan persoalan dengan menyimpulkan bahwa ketidakmampuan menunjukkan fisik ijazah ke hadapan publik secara otomatis membatalkan pemenuhan syarat pencalonan.

Menurut Fritz, terdapat batasan dan prosedur baku yang memisahkan antara kualifikasi pendidikan, dokumen pembuktian formal, tahapan verifikasi faktual, hingga penetapan keputusan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh rantai proses hukum tersebut wajib diuji secara resmi sebelum memunculkan vonis hukum.

Fritz turut menepis dorongan sejumlah pihak yang mengaitkan polemik ijazah ini dengan wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki pintu konstitusional yang sangat ketat dan berlapis.

"Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya secara sah di hadapan hukum, bukan sekadar opini," tegas Fritz.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya