Berita

Peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) resmi dibentuk pada Kamis 20 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pajak ETF Emas Masih Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan PPh Final

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah masih mengkaji skema perpajakan untuk produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas yang baru diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur ETF emas, baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

“Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait dengan ETF ini," kata Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.


Salah satu opsi yang tengah dikaji pemerintah yakni penerapan PPh final atas transaksi ETF emas.

Skema tersebut berbeda dengan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final, di mana pajak yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

“Tapi kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, nah ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” kata Inge.

Inge mengatakan, DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah asosiasi untuk memahami lebih jauh proses bisnis ETF emas.

Menurutnya, masukan dari pelaku industri dibutuhkan agar skema perpajakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan karakteristik transaksi ETF emas.

“Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Inge.

Dengan demikian, keputusan mengenai penerapan pajak final atau nonfinal terhadap transaksi ETF emas masih dalam pembahasan antara pemerintah dan asosiasi.

“Apabila ada kajian-kajian, asosiasi barangkali akan memberikan masukan yang sangat baik sekali untuk kami,” kata Inge.

Inge menegaskan, pengaturan perpajakan ETF emas tidak dapat diputuskan oleh satu pihak. Pembahasannya melibatkan pemerintah, asosiasi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak, nanti bisa kita putuskan bersama,” kata Inge.

Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa ketentuan perpajakan ETF emas nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, penyusunan PP membutuhkan proses yang cukup panjang sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar aturan perpajakan ETF emas dapat disiapkan sebelum pasar tersebut berkembang lebih luas.

“Supaya pada saat apabila nanti memang pasar akan dibuka untuk ETF ini, kita semua sudah siap dengan ketentuan perpajakannya,” pungkas Inge.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya