Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Modus Sponsorship Fashion Show

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV), diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein mengatakan, saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Taufik menjelaskan, pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. 


Dalam email tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)" kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv, Feby Paramita.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," ungkap Taufik.

Tak hanya melalui sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022 dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA.

Uang tersebut kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan.

Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," pungkas Taufik.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haniv kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya