Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Modus Sponsorship Fashion Show

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV), diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein mengatakan, saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Taufik menjelaskan, pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. 


Dalam email tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)" kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv, Feby Paramita.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," ungkap Taufik.

Tak hanya melalui sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022 dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA.

Uang tersebut kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan.

Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," pungkas Taufik.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haniv kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya