Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Modus Sponsorship Fashion Show

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV), diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan total sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein mengatakan, saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Taufik menjelaskan, pada 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. 


Dalam email tersebut, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)" kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv, Feby Paramita.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," ungkap Taufik.

Tak hanya melalui sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022 dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA.

Uang tersebut kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan.

Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," pungkas Taufik.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Haniv kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya