Berita

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri. (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan Hendra Basir (HB) selaku mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB) sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima atletnya. 

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan HB terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.

"Tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Agustus 2026.


Menurut Nurul, modus operandi HB dengan memanfaatkan relasi kuasa, yakni hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Parahnya lagi, kata Nurul, HB melakukan tindak pidana serupa saat atlet-atletnya sedang mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," kata Nurul.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta menambahkan, tercatat  ada lima orang atlet yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Korban ada lima atlet putri," kata Sinta.

Tersangka HB sejak Senin 18 Mei 2026 sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya