Berita

Sidang eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Baru Mulai Sidang Gus Yaqut Sudah Ngaku Tidak Sehat

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku dalam kondisi kurang sehat saat menjalani sidang agenda penyampaian nota perlawanan (eksepsi) atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Meski begitu, terdakwa yang didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar ini menegaskan tetap sanggup mengikuti proses persidangan.

"Yang mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini. Terima kasih," ujar Gus Yaqut saat ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai, Selasa siang, 18 Agustus 2026.


Ketua majelis hakim pun kembali memastikan kesiapan mental dan fisik Gus Yaqut. "Bisa, yang mulia," jawab Gus Yaqut.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian nota perlawanan Gus Yaqut terhadap surat dakwaan JPU KPK. Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tindakan penyelewengan ini berakar dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu serta tidak sesuai mekanisme. Langkah tersebut diambil guna mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Khusus pada 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus tanpa landasan kajian teknis. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi pengalihan kuota tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya