Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Hari Ini, Gus Yaqut Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 08:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan agenda yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Gus Yaqut akan digelar hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut dalam sidang perdana pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

JPU mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat (AS).

JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta. Sementara itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima 475.000 Dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 Dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 Dolar AS dan Rp250 juta.

Kemudian, Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 Dolar AS, Doddy Suhada 59.500 Dolar AS, Kamal 3.000 Dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 Dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 Dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 Dolar AS.

Selanjutnya, Anjas Asmara disebut menerima 30.000 Dolar AS, Hafiz 94.600 Dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 Dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 Dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 Dolar AS, serta Farid Aljawi 52.500 Dolar AS.

JPU juga mendakwa Ahmad Taufik menerima 126.200 Dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 Dolar AS, Badrusalam 4.500 Dolar AS, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Selain itu, Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 Dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 Dolar AS, Ali Makki 19.600 Dolar AS, serta Buchori Yusuf 56.000 Dolar AS.

Perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh 26.500 Dolar AS, sedangkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mengakomodasi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jaksa juga mendakwa pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Khusus untuk tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Sidang eksepsi Gus Yaqut hari ini akan menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya