Berita

Ilustrasi motor bensin. (Foto: Artificial intelligence)

Bisnis

Pemerintah Dituntut Buka-bukaan soal Mekanisme Carbon Tax Motor Bensin

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Wacana penerapan pajak karbon atau carbon tax bagi sepeda motor berbahan bakar bensin dinilai dapat menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan fosil.

Namun, sebelum diterapkan, pemerintah dinilai perlu memperjelas mekanisme pengenaan hingga pengawasan pajak tersebut agar besarannya dapat dihitung sesuai emisi yang dihasilkan kendaraan.

Executive Director CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, penerapan carbon tax pada motor bensin pada prinsipnya akan membuat harga kendaraan maupun biaya operasionalnya menjadi lebih mahal.


"Tapi yang jelas sifatnya akan memberikan disinsentif bagi masyarakat untuk membeli motor berbahan bakar bensin, karena pengenaan carbon tax jelas akan membuat penggunaan motor berbahan bakar bensin akan menjadi lebih mahal," ujar Faisal kepada RMOL, Senin, 17 Agustus 2026. 

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan apakah pajak karbon dikenakan ketika motor dibeli atau berdasarkan penggunaan kendaraan dalam periode tertentu.

Jika pajak karbon dihitung berdasarkan emisi, maka besaran pungutan semestinya berkaitan dengan intensitas penggunaan kendaraan. Semakin sering motor digunakan, semakin besar pula emisi yang dihasilkan.

"Kalau semakin jarang, semakin kecil carbon taxnya," kata Faisal.

Soal pengawasan, Faisal menilai pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk mengetahui seberapa sering sepeda motor digunakan dan berapa besar emisi yang dihasilkan sebelum menentukan besaran pajaknya.

"Nah, siapa yang mengawasi dan mekanismenya seperti apa, itu tantangannya menurut saya," tegas Faisal.

Faisal juga mengingatkan bahwa penerapan carbon tax bukan sekadar persoalan besaran pungutan. Pemerintah perlu memastikan ke mana penerimaan dari pajak tersebut akan digunakan.

Menurutnya, penerimaan yang berasal dari emisi karbon idealnya dipisahkan dan diarahkan kembali untuk program yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.

"Juga mestinya untuk program-program atau aktivitas yang berkaitan dengan sustainability tidak bisa dicampurkan dengan yang brown (economy)," kata Faisal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka wacana penerapan carbon tax
Prabowo menyampaikan hal tersebut saat meluncurkan Motor Listrik Nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan pemerintah akan memikirkan skema tukar tambah bagi masyarakat yang sudah memiliki motor bensin.

Sementara dari sisi regulasi, pajak karbon di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi tersebut, pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram atau Rp30.000 per ton karbon dioksida ekuivalen (CO?e). 

Tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan perdagangan emisi kemudian diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Faisal sebelumnya juga menyinggung bahwa regulasi yang ada telah menetapkan skema pajak karbon dengan acuan emisi. Karena itu, menurutnya, kejelasan mekanisme pengenaan dan pengawasan menjadi penting apabila kebijakan tersebut akan diterapkan pada sepeda motor.

Populer

UPDATE

Selengkapnya