Berita

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Foto: Dok BI)

Bisnis

Tekan Biaya Transaksi, BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026, dengan cakupan transaksi yang diperluas untuk sejumlah kategori merchant.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha.


Menurutnya, efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat digitalisasi ekonomi semakin luas dan inklusif, sekaligus ikut menjaga daya beli masyarakat.

“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Destry di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Destry menekankan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” lanjutnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat meringankan biaya transaksi merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.

Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat semakin menjangkau pelaku usaha dan masyarakat di berbagai lapisan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Rizaldy.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, dan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Selanjutnya, merchant khusus pendidikan juga diberikan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, di atas nilai tersebut MDR dikenakan 0,6 persen. 

Kebijakan tersebut juga berlaku di SPBU dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan MDR 0,4 persen untuk Rp100.000.

Adapun untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau kegiatan nirlaba, dikenakan MDR QRIS sebesar 0 persen.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya