Berita

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Foto: Dok BI)

Bisnis

Tekan Biaya Transaksi, BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026, dengan cakupan transaksi yang diperluas untuk sejumlah kategori merchant.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha.


Menurutnya, efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat digitalisasi ekonomi semakin luas dan inklusif, sekaligus ikut menjaga daya beli masyarakat.

“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Destry di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Destry menekankan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” lanjutnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat meringankan biaya transaksi merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.

Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat semakin menjangkau pelaku usaha dan masyarakat di berbagai lapisan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Rizaldy.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, dan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Selanjutnya, merchant khusus pendidikan juga diberikan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, di atas nilai tersebut MDR dikenakan 0,6 persen. 

Kebijakan tersebut juga berlaku di SPBU dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan MDR 0,4 persen untuk Rp100.000.

Adapun untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau kegiatan nirlaba, dikenakan MDR QRIS sebesar 0 persen.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya