Berita

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Foto: Dok BI)

Bisnis

Tekan Biaya Transaksi, BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026, dengan cakupan transaksi yang diperluas untuk sejumlah kategori merchant.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha.


Menurutnya, efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat digitalisasi ekonomi semakin luas dan inklusif, sekaligus ikut menjaga daya beli masyarakat.

“Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi,” kata Destry di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Destry menekankan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” lanjutnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat meringankan biaya transaksi merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS.

Dengan demikian, digitalisasi ekonomi dapat semakin menjangkau pelaku usaha dan masyarakat di berbagai lapisan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Rizaldy.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

MDR QRIS sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada merchant setiap kali transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Dalam aturan terbaru, MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000, dan MDR 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.

Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Selanjutnya, merchant khusus pendidikan juga diberikan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, di atas nilai tersebut MDR dikenakan 0,6 persen. 

Kebijakan tersebut juga berlaku di SPBU dengan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan MDR 0,4 persen untuk Rp100.000.

Adapun untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau kegiatan nirlaba, dikenakan MDR QRIS sebesar 0 persen.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya