Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan Kasus Pengerukan Tanjung Perak

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya terkait perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024 dinilai masih menyisakan catatan kritis dari aspek hukum pidana dan hukum acara pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti adanya pergeseran konstruksi hukum dari Pasal 3 UU Tipikor pada tuntutan menjadi Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU 1/2023 dalam putusan majelis hakim.

"Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang dalam ratio decidendi," ujar Azmi dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
 

 
Azmi menjelaskan, Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, sedangkan Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan pertanggungjawaban pidana individual serta fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.

"Keuntungan korporasi memang dapat masuk dalam konsep menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun ketika pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan SIKK untuk menunjang operasional pelabuhan, putusan harus menjelaskan secara rinci di mana letak sifat melawan hukumnya," tegas Azmi.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara penyimpangan prosedur, pelanggaran tata kelola perusahaan (good corporate governance), dengan perbuatan murni tindak pidana korupsi. Hal ini krusial agar tidak memunculkan preseden bahwa setiap keputusan bisnis BUMN otomatis dikategorikan sebagai pidana.

"Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis," pungkasnya.

Perkara tersebut melibatkan enam terdakwa dari jajaran PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan, dan Firmaniansyah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya