Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan Kasus Pengerukan Tanjung Perak

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya terkait perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024 dinilai masih menyisakan catatan kritis dari aspek hukum pidana dan hukum acara pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti adanya pergeseran konstruksi hukum dari Pasal 3 UU Tipikor pada tuntutan menjadi Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU 1/2023 dalam putusan majelis hakim.

"Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang dalam ratio decidendi," ujar Azmi dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
 

 
Azmi menjelaskan, Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, sedangkan Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan pertanggungjawaban pidana individual serta fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.

"Keuntungan korporasi memang dapat masuk dalam konsep menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun ketika pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan SIKK untuk menunjang operasional pelabuhan, putusan harus menjelaskan secara rinci di mana letak sifat melawan hukumnya," tegas Azmi.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara penyimpangan prosedur, pelanggaran tata kelola perusahaan (good corporate governance), dengan perbuatan murni tindak pidana korupsi. Hal ini krusial agar tidak memunculkan preseden bahwa setiap keputusan bisnis BUMN otomatis dikategorikan sebagai pidana.

"Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis," pungkasnya.

Perkara tersebut melibatkan enam terdakwa dari jajaran PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan, dan Firmaniansyah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya