Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan Kasus Pengerukan Tanjung Perak

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya terkait perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024 dinilai masih menyisakan catatan kritis dari aspek hukum pidana dan hukum acara pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti adanya pergeseran konstruksi hukum dari Pasal 3 UU Tipikor pada tuntutan menjadi Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU 1/2023 dalam putusan majelis hakim.

"Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang dalam ratio decidendi," ujar Azmi dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
 

 
Azmi menjelaskan, Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, sedangkan Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan pertanggungjawaban pidana individual serta fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.

"Keuntungan korporasi memang dapat masuk dalam konsep menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun ketika pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan SIKK untuk menunjang operasional pelabuhan, putusan harus menjelaskan secara rinci di mana letak sifat melawan hukumnya," tegas Azmi.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara penyimpangan prosedur, pelanggaran tata kelola perusahaan (good corporate governance), dengan perbuatan murni tindak pidana korupsi. Hal ini krusial agar tidak memunculkan preseden bahwa setiap keputusan bisnis BUMN otomatis dikategorikan sebagai pidana.

"Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis," pungkasnya.

Perkara tersebut melibatkan enam terdakwa dari jajaran PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan, dan Firmaniansyah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya