Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan Kasus Pengerukan Tanjung Perak

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya terkait perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024 dinilai masih menyisakan catatan kritis dari aspek hukum pidana dan hukum acara pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti adanya pergeseran konstruksi hukum dari Pasal 3 UU Tipikor pada tuntutan menjadi Pasal 2 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional jo. Pasal 20 UU 1/2023 dalam putusan majelis hakim.

"Ini bukan sekadar perubahan redaksional, karena karakteristik unsur Pasal 2 dan Pasal 3 berbeda. Ketika dasar pemidanaan yang digunakan berbeda dengan konstruksi tuntutan, penting bagi putusan untuk menjelaskan secara terang dalam ratio decidendi," ujar Azmi dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
 

 
Azmi menjelaskan, Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, sedangkan Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan pertanggungjawaban pidana individual serta fakta persidangan yang menyatakan para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.

"Keuntungan korporasi memang dapat masuk dalam konsep menguntungkan orang lain atau korporasi. Namun ketika pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan SIKK untuk menunjang operasional pelabuhan, putusan harus menjelaskan secara rinci di mana letak sifat melawan hukumnya," tegas Azmi.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara penyimpangan prosedur, pelanggaran tata kelola perusahaan (good corporate governance), dengan perbuatan murni tindak pidana korupsi. Hal ini krusial agar tidak memunculkan preseden bahwa setiap keputusan bisnis BUMN otomatis dikategorikan sebagai pidana.

"Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin tinggi kebutuhan agar putusan disusun dengan pertimbangan yang utuh, objektif, proporsional, dan konsisten sehingga dapat diuji secara akademik maupun yuridis," pungkasnya.

Perkara tersebut melibatkan enam terdakwa dari jajaran PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan, dan Firmaniansyah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya