Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Pertamina Pastikan SPBU Aman, Pasokan BBM NTT Tetap Dipantau Pascagempa

SABTU, 15 AGUSTUS 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Pertamina (Persero) memastikan jaringan penyalur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap aman setelah gempa mengguncang wilayah tersebut pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Muhammad Baron mengatakan, pengecekan awal menunjukkan tidak ada kerusakan pada fasilitas utama Pertamina maupun lembaga penyalur di Kabupaten Sikka, Nagekeo, Manggarai Raya, dan sejumlah wilayah terdampak lainnya.

"Pertamina menyampaikan keprihatinan atas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur dan berharap seluruh masyarakat terdampak berada dalam keadaan aman," ujar Baron saat dihubungi RMOL. Sabtu 15 Agustus 2026.


Meski tidak ditemukan kerusakan, Pertamina masih memantau operasional sejumlah SPBU sebagai langkah antisipasi. Pelayanan akan dipastikan berjalan setelah pemeriksaan fasilitas dan aspek keselamatan dinyatakan aman.

"Beberapa SPBU dalam monitoring operasionalnya sebagai langkah kehati-hatian hingga kondisi dinyatakan aman dan pemeriksaan fasilitas selesai," katanya.

Pertamina juga memantau dampak gempa terhadap infrastruktur pendukung distribusi BBM, termasuk gangguan listrik dan longsor di ruas Trans Ende–Bajawa. Ketersediaan stok serta jalur pasokan turut menjadi perhatian untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

"Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk memantau gangguan listrik serta longsor di ruas Trans Ende–Bajawa. Pertamina juga memantau ketersediaan stok dan menyiapkan pengamanan pasokan," ujar Baron.

Ia menegaskan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam pemulihan operasional SPBU maupun distribusi BBM di wilayah terdampak.

"Keselamatan menjadi prioritas utama dan pelayanan akan dipulihkan setelah seluruh aspek keselamatan dan kesiapan operasional terverifikasi," katanya.

Gempa NTT sebelumnya dianalisis BMKG berpusat di laut pada koordinat 8,41° LS dan 121,39° BT, sekitar 30 kilometer timur laut Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. BMKG sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk NTT, NTB, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Peringatan dini pertama diterbitkan 2 menit 16 detik setelah gempa, disusul pembaruan pada pukul 05.09 WIB. Masyarakat diimbau menjauhi bangunan yang retak atau rusak serta mengikuti informasi hanya dari kanal resmi BMKG.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya