Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

SABTU, 15 AGUSTUS 2026 | 00:07 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP dipersoalkan dalam persidangan perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, tergugat II dan III, Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen, menghadirkan satu saksi ahli, Hotma P Sibuea, serta tiga saksi fakta. Sementara pihak penggugat menghadirkan ahli hukum Maruarar Siahaan.

Hotma menilai, penyelesaian perselisihan internal partai wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Mahkamah Partai atau lembaga lain yang secara tegas diatur dalam AD/ART.


“Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc,” ujar Hotma dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pendapat tersebut disebut diperkuat ahli yang dihadirkan penggugat, Maruarar Siahaan. Menurut kuasa hukum tergugat II dan III, Surya A Saragih, Maruarar menyatakan lembaga atau tim yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART tidak sah.

“Bagaimana konsekwensi Yuridis jika terdapat lembaga atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan yang diatur dalam AD/ART? Maruarar dengan tegas menjawab tidak sah,” ungkap Surya.

Saksi fakta M. Thobahul Aftoni juga menyatakan tidak ada ketentuan dalam AD/ART PPP yang mengatur keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP.

“Setidaknya ada empat pasal dalam AD/ART partai yang mengatur tentang kedudukan institusi yang berwenang mengadili perkara internal yaitu Mahkamah Partai. Yaitu pasal 17, pasal 24, pasal 58 AD dan Pasal 19 ART PPP. Seluruhnya menyebut Mahkamah Partai. Tidak ada itu yang namanya Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” ungkap Aftoni.

Keanggotaan Agus Suparmanto

Dalam persidangan, Aftoni juga menegaskan status keanggotaan Agus Suparmanto di PPP sah dan tercatat dalam sistem keanggotaan partai.

Menurutnya, Agus telah menyatakan keinginan bergabung dengan PPP pada awal 2025 dalam acara Halaqoh Ulama PPP di Semarang, Jawa Tengah.

Kesaksian tersebut diperkuat Nurman Zein Nahdi atau Didik yang menyatakan keanggotaan Agus telah tercatat secara resmi.

“Status keanggotaan Pak Agus Suparmanto tidak perlu dipersoalkan. Sudah sah dan resmi terdaftar di sistem keanggotaan PPP dan sudah terdaftar di SK Menkum maupun Sipol KPU RI,” tegas Didik.

Ia bahkan menyebut pihak yang masih mempersoalkan keanggotaan Agus sebagai “kader karbitan”.

Sementara itu, Surya mengatakan seluruh saksi fakta dari pihak penggugat maupun Tergugat I yang merupakan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP juga mengakui keanggotaan Agus Suparmanto, yang kini menjabat Wakil Ketua Umum PPP.

Keanggotaan tersebut, kata Surya, telah disahkan melalui SK Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2025.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya