Berita

Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta. (Foto: Istimewa)

Politik

DPW PPP DKI:

Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Penghinaan terhadap Islam

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta memprotes kasus tantangan alias challenge pelafalan Surah Ad-Dhuha di booth minuman beralkohol Newport, milik perusahaan Orang Tua, dalam festival The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, Islam tegas mengharamkan khamar, minuman berakohol, berdasarkan Al Quran surah Al-Maidah ayat 90, dan Islam juga melarang ibadah saat mabuk sesuai Al Quran An-Nisa ayat 43.

"Mabuk menghilangkan akal, sehingga bisa merusak makna Al Quran," kata Hatta dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.


PPP DKI Jakarta menyatakan keberatan dan keprihatinan yang sangat serius terhadap materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial tersebut.

Menurut Hatta, Al Quran bagi umat Islam merupakan wahyu Allah SWT, pedoman hidup, serta sesuatu yang wajib dimuliakan dan dihormati.

Oleh karena itu, menjadikan aktivitas menghafal ayat atau surah Al Quran  sebagai bagian dari permainan atau promosi yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.

"Promosi miras dengan hafalan Al Quran  tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," kata Hatta.

PPP DKI Jakarta juga menolak segala bentuk penggunaan Al Quran sebagai alat kepentingan promosi, gimik, permainan, maupun srategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran.

"Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka hal tersebut bukan sekedar persoalan kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas dan penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia," kata Hatta.

PPP DKI Jakarta juga mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan, hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut dengan dugaan kuat melakukan unsur penistaan agama Islam.

"Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membangun industri hiburan yang tetap kreatif, tetapi juga beretika, menghormati agama," pungkas Hatta.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan Al Quran untuk ditukar dengan miras di The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya