Berita

Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta. (Foto: Istimewa)

Politik

DPW PPP DKI:

Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Penghinaan terhadap Islam

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta memprotes kasus tantangan alias challenge pelafalan Surah Ad-Dhuha di booth minuman beralkohol Newport, milik perusahaan Orang Tua, dalam festival The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, Islam tegas mengharamkan khamar, minuman berakohol, berdasarkan Al Quran surah Al-Maidah ayat 90, dan Islam juga melarang ibadah saat mabuk sesuai Al Quran An-Nisa ayat 43.

"Mabuk menghilangkan akal, sehingga bisa merusak makna Al Quran," kata Hatta dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.


PPP DKI Jakarta menyatakan keberatan dan keprihatinan yang sangat serius terhadap materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial tersebut.

Menurut Hatta, Al Quran bagi umat Islam merupakan wahyu Allah SWT, pedoman hidup, serta sesuatu yang wajib dimuliakan dan dihormati.

Oleh karena itu, menjadikan aktivitas menghafal ayat atau surah Al Quran  sebagai bagian dari permainan atau promosi yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.

"Promosi miras dengan hafalan Al Quran  tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," kata Hatta.

PPP DKI Jakarta juga menolak segala bentuk penggunaan Al Quran sebagai alat kepentingan promosi, gimik, permainan, maupun srategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran.

"Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka hal tersebut bukan sekedar persoalan kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas dan penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia," kata Hatta.

PPP DKI Jakarta juga mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan, hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut dengan dugaan kuat melakukan unsur penistaan agama Islam.

"Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membangun industri hiburan yang tetap kreatif, tetapi juga beretika, menghormati agama," pungkas Hatta.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan hafalan Al Quran untuk ditukar dengan miras di The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya