Berita

Ilustrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Ramai Tabel Desil 2026 di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemensos

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 19:41 WIB | OLEH: TIFANI

Media sosial diramaikan dengan unggahan berupa tabel yang disebut sebagai “Sistem Desil Terbaru 2026” belakangan ini. Tabel tersebut diklaim sebagai klasifikasi tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan kelompok penerima bantuan sosial (bansos).

Dalam unggahan yang beredar, desil dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang disebut sebagai kategori sangat miskin hingga desil 10 yang diklaim sebagai kategori sangat kaya. Unggahan tersebut juga mencantumkan nominal pengeluaran untuk setiap kelompok desil. 

Dalam tabel yang beredar, desil 1 disebut memiliki pengeluaran kurang dari Rp480.000, desil 2 Rp480.000-Rp600.000, sedangkan desil 9 Rp6,5 juta-Rp12 juta dan desil 10 lebih dari Rp12 juta. Lantas, benarkah tabel yang beredar tersebut merupakan sistem desil terbaru 2026 yang ditetapkan pemerintah?


Kemensos Bantah Tabel Desil Terbaru 2026


Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa tabel “Sistem Desil Terbaru 2026” yang beredar di media sosial bukan merupakan informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.

“Belakangan ini beredar infografis ‘Sistem Desil Terbaru 2026’ yang mengaitkan desil dengan nominal pengeluaran, kondisi rumah, hingga status bantuan sosial. Faktanya, infografis tersebut bukan dibuat oleh Kementerian Sosial,” tulis akun Instagram @pusdatinkesos, Kamis (25/6/2026).

Kemensos menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, peringkat kesejahteraan dalam DTSEN memang dibagi menjadi 10 kelompok atau desil. Namun, pembagian tersebut tidak berarti setiap desil memiliki batas nominal pengeluaran tertentu.

Desil digunakan untuk menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya dalam basis data DTSEN. Adapun pembagian kelompok desil dalam DTSEN sebagai berikut: Dengan demikian, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

“Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Desil 2 adalah 10 persen di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10 itu adalah 10 persen penduduk yang paling mampu,” tulis akun Instagram @pusdatinkesos.

Pengelompokan desil tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program sosial. Prioritas diberikan kepada kelompok dengan peringkat desil yang lebih rendah, sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

Sebagai contoh, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berada pada desil 1 hingga 4. Sementara itu, penerima bantuan sembako berada pada desil 1 hingga 5.

Kelompok desil 1 hingga 5 juga menjadi sasaran penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tidak Ada Batas Pengeluaran Resmi untuk Setiap Desil

Kemensos juga menegaskan bahwa desil dalam DTSEN tidak ditentukan berdasarkan batas nominal pengeluaran per kapita per bulan. Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut tidak pernah mempublikasikan batas nominal pengeluaran untuk setiap kelompok desil.

Karena itu, informasi yang mencantumkan nominal pengeluaran, kondisi rumah, serta label kesejahteraan tertentu untuk masing-masing desil bukan merupakan informasi resmi dari Kemensos maupun BPS. Dengan demikian, tabel yang beredar di media sosial dan mencantumkan nominal pengeluaran tertentu untuk setiap desil tidak dapat dijadikan acuan resmi untuk menentukan status kesejahteraan seseorang.

Kemensos menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala oleh BPS. Artinya, posisi desil seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial dan ekonomi yang tercatat dalam basis data.

Bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Kemensos menyediakan mekanisme untuk mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur formal, yakni melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Populer

UPDATE

Selengkapnya