Berita

Ilsutrasi Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Aturannya

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 18:34 WIB | OLEH: TIFANI

Pada 2025, pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya cuti bersama tersebut, masyarakat mendapatkan tambahan hari libur setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Lantas apakah aturan tersebut berlaku pada 2026 dan 18 Agustus kembali ditetapkan sebagai tanggal merah cuti bersama?


Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2026 melalui SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Berdasarkan SKB tersebut, 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat hanya mendapatkan libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tidak ada tambahan cuti bersama pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Artinya, masyarakat yang tidak memiliki ketentuan libur khusus dari perusahaan atau instansinya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada 18 Agustus 2026.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Pada Agustus 2026 terdapat dua hari libur nasional. Berikut rinciannya: Tidak ada tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama pada 18 Agustus 2026.

Long Weekend Agustus 2026

Meskipun 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama, masyarakat tetap dapat menikmati long weekend pada pertengahan Agustus karena 17 Agustus bertepatan dengan Senin. Rinciannya sebagai berikut: Dengan demikian, masyarakat yang bekerja dengan sistem lima hari kerja dapat menikmati tiga hari libur berturut-turut pada 15-17 Agustus 2026. Selain itu, terdapat peluang long weekend berikutnya pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya