Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: TV Parlemen)

Politik

Puan Maharani: DPR Rampungkan 28 RUU jadi UU Sepanjang 2024-2026

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang.

Rinciannya adalah sebanyak 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR,  2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. 

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.


Puan juga menyebut DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dalam masa persidangan ini.

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini tengah dalam tahap menjaring aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya. 

Puan menekankan bahwa kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut.

Lebih lanjut, Puan menyebut  dalam ?setiap ?pembentukan ?UU  selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat di mana DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu terkait hal ini demi keberpihakan pada kepentingan rakyat. 

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” katanya.

Puan mengatakan, telah menjadi komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai amanat Konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation), serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," demikian Puan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya