Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menkum Tegaskan Belum Ada Pembahasan Pengadilan Ad Hoc BUMN

JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah belum memiliki rencana membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pengadilan ad hoc dalam pidato kenegaraan tidak secara spesifik ditujukan untuk membentuk lembaga peradilan khusus BUMN.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.


Menurut Supratman, pernyataan Kepala Negara lebih menekankan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

"Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah, ya tentu kami siap untuk melakukan itu," ujarnya.

Supratman memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan di pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Ia menilai, pernyataan Prabowo merupakan peringatan kepada seluruh lembaga negara agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.

"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan kelembagaan peradilan yang menangani perkara korupsi saat ini sudah tersedia. Karena itu, Presiden lebih menekankan pentingnya langkah pencegahan agar praktik korupsi dapat ditekan sejak awal.

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," jelasnya.

Supratman kembali menegaskan bahwa pemerintah belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. Namun, ia memastikan Kementerian Hukum siap menjalankan arahan apabila Presiden nantinya memerintahkan pembentukan lembaga tersebut.

"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general," pungkasnya.

Prabowo Soroti 1.074 BUMN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut mengetahui jumlah badan usaha milik negara (BUMN) mencapai 1.074 perusahaan. Jumlah tersebut mencakup BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang berada di bawahnya.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI hari ini.

Prabowo mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 hingga 400 perusahaan. Kepala Negara kemudian menyoroti tata kelola dan pertanggungjawaban jajaran BUMN yang dinilai masih bermasalah.

Ia bahkan melempar wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban direksi BUMN, termasuk terhadap kebijakan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," tegas Prabowo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya