Berita

Pramuka. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 21:21 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Tanggal 14 Agustus setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pramuka Nasional di seluruh penjuru Indonesia.

Peringatan ini tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum penting untuk mengenang sejarah panjang lahirnya Gerakan Pramuka serta memperkuat semangat pendidikan karakter bagi generasi penerus bangsa.

Penetapan tanggal 14 Agustus sebagai Hari Pramuka didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961.


Melalui keputusan tersebut, Presiden Soekarno secara resmi melantik Majelis Pimpinan Nasional serta memperkenalkan Gerakan Pramuka kepada masyarakat luas.

Langkah berani ini diambil untuk mengatasi perpecahan dan menyatukan berbagai organisasi kepanduan yang sebelumnya tumbuh dan berjalan secara terpisah-pisah di tanah air sepanjang periode 1950 hingga 1960-an.

Sejarah kepanduan di Indonesia sendiri sebenarnya sudah berakar sejak masa penjajahan kolonial Belanda, yang terinspirasi dari gerakan kepanduan dunia oleh Robert Baden-Powell.

Saat itu, lahirlah berbagai organisasi perintis seperti Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIPV) serta organisasi pribumi seperti Javanse Padvinders Organisatie.

Memasuki era pascakemerdekaan, jumlah organisasi kepanduan semakin marak dengan berdirinya IPINDO, POPPINDO, hingga PERKINDO.

Melihat banyaknya wadah dengan latar belakang berbeda yang dinilai kurang efektif dalam penyeragaman pembinaan karakter, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melebur semuanya ke dalam satu payung tunggal Gerakan Pramuka.

Organisasi ini kemudian mengusung lambang tunas kelapa yang sarat makna filosofis tentang kehidupan, ketahanan, dan pertumbuhan. Hingga kini, nilai-nilai luhur kepanduan terus diwariskan guna mencetak generasi muda yang mandiri, disiplin, dan cinta tanah air.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya