Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PA GMNI Abdy Yuhana. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

GMNI Dorong PPHN Dihidupkan Lagi Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 19:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menjelang pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali dihidupkan.

PPHN dinilai penting sebagai konsensus nasional untuk memastikan pembangunan jangka panjang tetap berkesinambungan dan tidak berubah mengikuti kepentingan politik setiap pergantian pemerintahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PA GMNI Abdy Yuhana menyampaikan sikap tersebut dalam pernyataan kebangsaan bertajuk Ambeg Paramarta di Kantor DPP PA GMNI, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.


"Pembangunan nasional jangka panjang memerlukan haluan yang mantap agar agenda strategis bangsa tidak berubah-ubah secara fundamental setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Kita memerlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai konsensus nasional melalui mekanisme yang konstitusional, demokratis, dan partisipatif,” ujar Abdy.

Menurutnya, tanpa haluan negara yang jelas, pembangunan daerah dan pengelolaan potensi ekonomi nasional berisiko kehilangan arah. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap ketahanan fiskal negara.

Abdy mengatakan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi kesempatan untuk mengembalikan watak penyelenggaraan negara melalui nilai Ambeg Paramarta, yakni mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Ambeg Paramarta bukan sekadar ungkapan filosofis, ia harus menjadi watak penyelenggaraan negara. Kemampuan membedakan yang penting dari yang kurang penting, keberanian mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan golongan, serta kebijaksanaan menggunakan kekuasaan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral kemasyarakatan, DPP PA GMNI merumuskan lima agenda politik taktis demi mengembalikan arah penyelenggaraan negara sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan, yaitu: 

1. Teguhkan Pancasila dan Keadilan Pembangunan Daerah: Memperkokoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional serta menjamin pemerataan akses kemakmuran dan pelayanan dasar di seluruh daerah untuk menekan kesenjangan antarwilayah. 

2. Kembalikan Ekonomi pada Konstitusi: Mengembalikan tata kelola perekonomian nasional pada mandat murni Pasal 33 UUD 1945, menjaga ketahanan fiskal, serta mengurangi ketergantungan negara terhadap utang luar negeri secara bertahap. 

3. Pulihkan Etika Penyelenggaraan Negara dan Meritokrasi: Menolak keras nepotisme politik, dinasti, dan benturan kepentingan. Menegakkan sistem meritokrasi yang transparan dan akuntabel di mana pengisian jabatan publik didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak integritas, bukan kedekatan politik. 

4. Tegakkan Hukum dan Demokrasi: Memperkuat supremasi hukum yang adil dan bebas dari diskriminasi, serta membatasi konsentrasi kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga negara saja. 

5. Wujudkan Kedaulatan Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Meneguhkan kemandirian diplomasi, ekonomi, dan pertahanan nasional di tengah perubahan geopolitik dunia tanpa menjadi subordinat kekuatan global mana pun, termasuk konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya